PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melaksanakan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Tuanku Tambusai, Kamis (7/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Korps Bhayangkara fokus terhadap angkutan umum untuk diperiksa kelaikan dan keamanannya.
Saat penertiban, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Lagomo yang memimpin operasi, mendapati bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang tidak laik jalan dan tidak membayar asuransi penumpang di Pekanbaru.
Sopir bus sempat bersitegang dengan AKBP Lagomo karena bersikeras bahwa kendaraan yang dibawanya telah memenuhi persyaratan.
Namun, saat dilakukan pengecekan, diketahui bahwa dokumen kendaraan tidak lengkap, pengemudi tidak memiliki SIM, dan kewajiban asuransi penumpang belum dibayarkan.
“Bus ini membawa banyak nyawa. Keselamatan mereka harus menjadi prioritas, bukan diabaikan hanya demi mencari keuntungan,” tegas Lagomo saat memberikan teguran di lokasi.
Akhirnya Tim Gakkum Ditlantas Polda Riau melakukan tindakan tilang terhadap bus ALS tersebut. Selain itu, dalam razia petugas menemukan berbagai pelanggaran kasat mata, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.
“Salah satunya bus ALS ini, yang kami anggap tidak laik jalan. Tidak ada STNK dengan alasan ditilang di Jawa, tidak memiliki SIM, dan asuransi penumpang tidak dibayarkan. Ini sangat membahayakan,” tambah Lagomo.
Ia juga menyinggung insiden kecelakaan bus ALS yang sebelumnya terjadi di Sumatera Barat, yang menjadi peringatan penting agar pengusaha transportasi lebih memperhatikan kelayakan armada dan kelengkapan administrasi.
“Kami mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan umum agar tidak mengabaikan keselamatan penumpang demi keuntungan pribadi,” tuturnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal