Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Penyaluran DD Tahap II di Kuansing, Sudah 143 Desa Cair

Desriandi Candra • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 18:43 WIB
Ilustrasi uang ruapiah dana desa
Ilustrasi uang ruapiah dana desa

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Penyaluran Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 untuk desa di Kabupaten Kuansing, sudah lebih dari 50 persen. Dari 218 desa, hingga Jumat (17/10/2025), sudah disalurkan sebanyak 143 desa.

Sementara sisanya, sebanyak 75 desa masih dalam proses verifikasi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat.

Ini diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dissos-PMD) Kuansing, Dody Fitrawan SAP MM, Sabtu (18/10/2025. "Untuk tahap kedua, sudah ada 143 desa yang cair, dan sisanya masih berproses di KPPN," ujar Dody Fitrawan.

Dody menjelaskan, DD adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang penggunaannya berbeda dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan alokasi anggaran APBD Kabupaten Kuansing. Dana ADD diperuntukan gaji perangkat desa, operasional dan pelayanan publik.

Sementara Dana Desa (DD) diperuntukkan bagi keberlanjutan program pembangunan desa, seperti infrastruktur desa, penanggulangan kemiskinan melalui bantuan langsung tunai, program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa dan lainnya. "Di DD, sudah dijelaskan penggunaannya oleh pemerintahan desa," ujarnya.

Penyaluran Dana Desa, dilakukan oleh KPPN. Desa yang memenuhi persyaratan, akan disampaikan ke BPKAD Kuansing. Lalu, Dana Desa di transfer lewat rekening desa masing-masing.

Dana Desa, harus dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi hal utama dalam pengelolaan, serta harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan kegiatan.

Lebih lanjut, Dody menuturkan Dana Desa memiliki peran penting dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Karena itu, setiap rupiah yang dikeluarkan harus berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi warga.

"Dana Desa bukan sekadar urusan pencairan dan belanja, tapi harus menghasilkan perubahan positif di desa. Mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan sosial, ketahanan pangan, kemiskinan, potensi keunggulan desa hingga pengembangan ekonomi lokal," ujar Dody.

Editor : Rinaldi
#KPPN #kabupaten kuansing #dana desa