PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor membuahkan hasil maksimal. Dari program ini, Provinsi Riau berhasil membukukan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang lumayan besar. Angkanya mencapai Rp224.942.553.783.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau M Sayoga menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat dalam mendukung program ini. Menurutnya, antusiasme tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat atas meningkatnya antusiasme membayar pajak,” katanya.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau sudah berakhir pada 15 Desember.
Dimulai pada 19 Mei sampai 19 Agustus 2025 dan kemudian diperpanjang hingga 15 Desember 2025.
Dipaparkan Sayoga, total PAD yang berhasil didapatkan selama pemberlakuan program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor sebesar Rp224.942.553.783. Selama berlangsungnya program ini, total ada 317.481 unit kendaraan yang memanfaatkannya.
“Selama berlangsungnya program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, tercatat ada 317.481 unit kendaraan yang memanfaatkannya,” katanya.
Dari jumlah tersebut, tercatat kendaraan jenis bus yang memanfaatkan program sebanyak 168 unit dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp302.125.313. Kemudian kendaraan jenis jeep sebanyak 8.956 unit dengan PAD Rp27.868.840.316.
“Selanjutnya kendaraan jenis light truk sebanyak 2.753 unit dengan PAD Rp6.733.569.822. Kendaraan jenis Microbus sebanyak 644 unit dengan PAD Rp1.023.627.450,” paparnya.
Selanjutnya untuk kendaraan jenis minibus sebanyak 55.720 unit dengan PAD Rp84.777.897.278. Kendaraan jenis pick up sebanyak 16.502 unit dengan PAD Rp27.281.694.479. Kendaraan jenis sedan sebanyak 2.257 unit dengan PAD Rp4.104.063.417.
“Kendaraan jenis sepeda motor roda dua sebanyak 219.716 unit dengan PAD Rp36.295.767.658. Kendaraan roda tiga sebanyak 206 unit dengan PAD Rp30.219.816. Kendaraan jenis truk sebanyak 10.559 unit dengan PAD Rp36.524.838.324,” sebutnya.
Ia juga menegaskan bahwa program ini merupakan kesempatan yang sangat berharga karena tidak dilaksanakan setiap tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran karena pajak di lain kesempatan sesuai jam operasional yang telah ditetapkan.
“Dengan berakhirnya program penghapusan denda pajak ini, Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda berharap kepatuhan pajak kendaraan bermotor masyarakat dapat terus terjaga. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Provinsi Riau,” sebutnya.
Untuk diketahui, adapun dispensasi pemutihan denda pajak yang diberlakukan sebelumnya mencakup pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Setelahnya bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.
Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran dan berkontribusi langsung terhadap dana pembangunan.(ose)
Editor : Bayu Saputra