PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menggelar kegiatan Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi Periode 2028 hingga 2030, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, memperkuat penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, serta memastikan PBH di Provinsi Riau memenuhi standar akreditasi nasional.
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid di Ruang Rapat Kakanwil Riau dan melalui Zoom Meeting. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan.
Baca Juga: Pemprov Riau Targetkan Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman
Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Riau, tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Riau, 22 PBH terverifikasi dan terakreditasi 2025–2027, serta calon PBH terakreditasi periode 2028–2030.
Rudy Hendra dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan PBH dalam memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh bantuan hukum sesuai UU No. 16 Tahun 2011.
''Seluruh PBH harus memenuhani standar akreditasi, ini untuk menjaga kualitas layanan publik dan transparansi administrasi hukum. Silahkan berkonsultasi langsung dengan operator Bantuan Hukum kami atau PIC Bantuan Hukum guna memperoleh arahan teknis terkait Verasi,'' ujar Rudy Hendra.
Baca Juga: Masyarakat Diingatkan untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Rudy Hendra menerangkan, saat ini di Riau telah terdapat 22 PBH yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Sementara dua kabupaten lainnya, Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti, masih belum memiliki PBH terakreditasi.
Rudy Hendra turut menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam memperkuat kualitas layanan hukum kepada masyarakat. Pihaknya juga mendukung penuh implementasi Posbankum di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Kegiatan diseminasi ini diisi dengan paparan narasumber dari BPHN Febranto. Ia memaparkan tahapan verifikasi dan akreditasi PBH, yang meliputi pendaftaran melalui aplikasi Sidbankum, pemeriksaan administrasi dokumen, pemeriksaan faktual, hingga penetapan akreditasi oleh Menteri Hukum.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru-Pemkab Inhil Perkuat Sinergi Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi
Adapun kategori akreditasi dibagi menjadi A, B, dan C, dengan persyaratan minimal terkait jumlah perkara, kegiatan non-litigasi, advokat, dan paralegal.
Selain itu, Febranto juga menjelaskan syarat bagi PBH lama dalam perpanjangan akreditasi, penyebab kegagalan verifikasi, serta target Verasi, yakni meningkatkan jumlah PBH terakreditasi, memperluas sebaran layanan, dan memastikan keberadaan kantor representatif serta kualitas dokumen pendukung.
Pada sesi tanya jawab, peserta diseminiasi terlihat aktif. Sesi ini berlangsung interaktif. Apalagi kegiatan ini juga diikuti oleh calon PBH dari universitas dan lembaga hukum. Peserta banyak bertanya syarat, prosedur, hingga kriteria akreditasi.
Editor : M. Erizal