BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dua kasus dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan dua unit alat berat jenis excavator.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi perusakan mangrove pada Jumat (24/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.
Lokasi yang didatangi berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Di kawasan tersebut, polisi menemukan kerusakan ekosistem mangrove dengan total areal yang dipetakan mencapai sekitar 115,21 hektare.
Baca Juga: Kapolda Riau dan Kajati Komit Bersinergi Perkuat Penegakan Hukum
Kerusakan diduga terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat. Polisi kemudian menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan mengamankan satu unit excavator warna oranye serta satu unit excavator bertuliskan SA4403.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas berbagai bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian sumber daya alam. "Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan berkelanjutan," tegas Irjen Herry.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Green Policing yang digagas Polda Riau dengan mengintegrasikan penegakan hukum, perlindungan ekosistem, hingga pemulihan lingkungan.
"Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera," ujar Kapolda.
Alumni Akpol 1996 itu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada kepolisian.
Polda Riau, kata dia, akan terus menindak berbagai bentuk kejahatan lingkungan, mulai dari illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, hingga tindak pidana lain yang mengancam kelestarian sumber daya alam.
Baca Juga: 1,7 Juta Unit Kendaraan Menunggak Pajak di Riau
"Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang," pungkasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pihaknya bersama Polres Rokan Hilir menangani dua perkara terkait dugaan perusakan kawasan hutan dan lingkungan.
Kasus pertama dilaporkan oleh Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Devendra. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli serta penyitaan barang bukti, polisi menetapkan AF sebagai tersangka.
Baca Juga: Inspektur Imipas Beri Penguatan Integritas dan Tekad Anti Gratifikasi
AF diduga melakukan pembukaan kawasan hutan seluas sekitar tiga hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. "Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," kata Ade.
Sementara kasus kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan pembukaan lahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. "Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka," ungkap Ade.
Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga telah melakukan pembukaan lahan sejak November 2025. Total areal yang telah dipetakan dengan pembuatan jalan pembatas mencapai 115,21 hektare.
Baca Juga: Terbitkan Sprindik Baru Kasus TPPU, Febrie Berstatus Saksi
Dari luasan tersebut, sekitar 7,63 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," lanjut Ade.
Aktivitas tersebut diduga tetap dilakukan meski sebelumnya telah mendapat larangan dari kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.
Baca Juga: PHR Hadirkan Ruang Tumbuh bagi Generasi Muda Riau
Larangan itu tertuang dalam Surat Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove. Namun, larangan tersebut diduga tidak diindahkan.
Polisi juga menemukan bahwa kawasan mangrove di wilayah Pasir Limau Kapas telah mendapat persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10767 Tahun 2024.
"Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli," tutur Ade.
Baca Juga: Hari Anak Nasional, PTPN IV Regional III Kucurkan Rp264 Juta Perkuat Pendidikan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Polda Riau memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem mangrove dan kawasan hutan di Riau.
Editor : Rinaldi