PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah meneliti berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka berinisial FTR, yang diketahui merupakan Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko mengatakan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Pekanbaru pada pekan lalu.
''Kami telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik atau tahap I pada tanggal 23 Juli,'' ujar Ziko, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan 10 Saksi Lainnya
Saat ini, sebut Ziko, jaksa peneliti tengah memeriksa kelengkapan formil dan materiil berkas perkara. Hasil penelitian nantinya akan menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap atau dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi melalui petunjuk.
Jaksa peneliti menurut Ziko punya waktu tujuh hari sejak pelimpahan, untuk meneliti berkas perkara. Ini merupakan proses utuk memastikan seluruh unsur perkara telah terpenuhi sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
''Apabila masih ditemukan kekurangan, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik agar segera melengkapinya. Berkas masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti. Nanti akan ditentukan apakah sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik,'' sambung Ziko.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat FTR merupakan pengembangan dari razia gabungan yang dilakukan personel Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, dan Bidang Propam Polda Riau di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru pada Ahad (24/5) dini hari lalu.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 13 orang yang terdiri atas delapan laki-laki dan lima perempuan yang tengah berpesta dan menggunakan narkoba. Di antara mereka terdapat seorang anak kepala daerah di Riau berinisial AF serta seorang selebgram Pekanbaru berinisial SA.
Hasil pemeriksaan dan asesmen terpadu menunjukkan FTR diduga memiliki ganja seberat 9,86 gram serta etomidate seberat 7,76 gram. Selain itu, FTR juga diduga memberikan etomidate kepada peserta lain yang berada dalam klub malam tersebut.
Baca Juga: Aksi Tegas Polsek Singingi, Dua Unit PETI Jenis Dompeng Dimusnahkan di Sungai Monang
Seorang terperiksa berinisial MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena dikategorikan sebagai pengguna berat. Sementara 11 orang lainnya, termasuk AF dan SA, direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah dinyatakan sebagai pengguna ringan dan tidak terlibat peredaran narkoba.(end)
Editor : Edwar Yaman