PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Jelang bulan Ramadan 1446 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berkomitmen untuk menertibkan segala bentuk aktifitas penyakit masyarakat (pekat) yang ada di 16 kecamatan se-Rohul.
Ini dibuktikan, Kamis (13/2/2025) petang hingga tengah malam dari pelaksanaan operasi pekat dengan menyisir sejumlah warung remang-remang dan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin dalam wilayah Kecamatan Bonai Darussalam.
Tim Satpol PP Berhasil menjaring 14 pekerja hiburan malam yang melayani tamu dan menyita puluhan botol minum beralkohol (miras) di salah satu tempat hiburan malam di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam. Operasi pekat tersebut, dipimpin Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Rohul Samsul Kamal SH bersama perwira di Bidang Perda dan 15 personel Satpol PP dan Damkar Rohul.
Kasatpol PP dan Damkar Rohul Gorneng SSos MSi saat dikonfirmasi Riaupos.co, Jumat (14/2/2025) menyebutkan, operasi pekat ini akan gencar dilakukan Satpol PP jelang memasuki bulan Ramadan 1446 H, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di 16 kecamatan se-Rohul melaksanakan ibadah Ramadan.
Menurutnya, dari laporan masyarakat, saat ini warung remang-remang dan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin hiburan kembali menjamur dan merasahkan serta menganggu kenyaman masyarakat.
"Dari operasi pekat dengan sasaran warung remang-remang dan hiburan malam tak berizin di Kecamatan Bonai Darussalam, terdapat 14 pekerja yang terjaring dan langsung diamankan ke Mako Satpol PP Rohul untuk dilakukan pendataan dan pembinaan," ujarnya.
Selain mengamankan belasan wanita, tegas mantan Kadis Kominfo Rohul itu, pihaknya mengamankan dan menyita 50 botol minuman beralkohol di Desa Kasang Mungkal, antaranya anggur merah 9 botol, bir hitam 26 botol, kamput 13 botol, bir putih 12 botol, mixer 1 unit dan microphone 1 unit.
Gorneng menjelaskan, pelaksanaan operasi pekat untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat, dalam rangka menegakkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rohul Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Rokan Hulu dan Surat Perintah Tugas Kasatpol PP dan Damkar Rohul Nomor : 800.1.11.1/Pol PP-Damkar-Dikda/2025.
Kasatpol PP menambahkan, tujuan operasi pekat ini, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di Kabupaten Rohul, apalagi dalam beberapa pekan depan akan memasuki bulan Ramadan 1446 H. Dengan upaya memastikan situasi daerah dalam kondisi kondusif dan aman saat umat Islam melaksanakn ibadah puasa.
"Kita memastikan seluruh warung remang-remang dan tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi. Operasi pekat akan rutin dilakukan dengan waktu yang tidak ditentukan di 16 kecamatan se Rohul dalam penegakan Perda Rohul tersebut," tutup Gorneng.
Editor : Rinaldi