Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Gelapkan Dana Rp36 Juta selama Tiga Bulan, Oknum Karyawan BRILink di Rohul Dibekuk Polisi

Engki Prima Putra • Kamis, 4 September 2025 | 12:28 WIB
Salah seorang karyawan BRILink di Desa Tanjung Medan diamankan di Mapolsek Tambusai Utara, Kamis (4/9/2025).
Salah seorang karyawan BRILink di Desa Tanjung Medan diamankan di Mapolsek Tambusai Utara, Kamis (4/9/2025).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Oknum karyawan BRILink di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang bos tempatnya bekerja.

Pelaku berinisial EM ini diketahui telah menggelapkan uang hingga Rp36 juta selama tiga bulan, mulai Juni hingga Agustus 2025. Dari pengakuan EM, dana puluhan juta yang digelapkannya dikirim kerekening orang tuanya berinisial NS.

Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Emil Eka Putra SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira STrK SIK MH saat dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (4/9/2025) menjelaskan terungkapnya kasus ini setelah pemilik BRILink bernama Rohayati (40), melaporkan adanya kejanggalan pada keuangan usahanya ke Mapolsek Tambusai Utara, Selasa (2/9/2025).

“Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap pelakunya EM memanfaatkan kepercayaan korban dengan cara mentransfer uang milik usaha BRILink ke rekening ayahnya. Total kerugian korban mencapai Rp36 juta,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH beserta tim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil pemeriksaan bukti transaksi dan rekening koran, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku EM dan langsung dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam lembar rekening koran milik korban serta satu unit ponsel Samsung A03s warna biru yang digunakan pelaku EM untuk melakukan transaksi ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, lanjutnya, tersangka EM telah ditahan di sel Mapolsek Tambusai Utara.

''Tersangka EM dijerat kedalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Tony.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha serupa, untuk lebih waspada dalam mengawasi karyawan dan rutin memeriksa laporan keuangan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.(epp)

 

 

Editor : Edwar Yaman
#gelapkan dana #oknum karyawan #BRILink