Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Menyambut Ramadan, Satpol PP-PKP Datangi Lima Cafe Remang-Remang, Sampaikan Surat Edaran Bupati

Desriandi Candra • Minggu, 15 Februari 2026 | 11:45 WIB
Personel Satpol PP-PKP memasang SE Bupati Kuansing tetang aturan selama bulan Ramadhan di cafe remang-remang di Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (14/2/2026) malam.
Personel Satpol PP-PKP memasang SE Bupati Kuansing tetang aturan selama bulan Ramadhan di cafe remang-remang di Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (14/2/2026) malam.


TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 H, yang tinggal beberapa hari ke depan, Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing, Sabtu (14/2/2026) pukul 23.00 WIB sampai Ahad (15/2/2026) pukul 01.05 WIB, melakukan patroli dan mendatangan lima cafe remang-remang di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

Masing-masing cafe Ar, cafe Be, cafe De, cafe Li dan cafe La. Lima cafe remang-remang ini memang selalu menjadi sasaran Satpol PP-PKP Kuansing dalam setiap operasi pekat yang dilakukan. Di mana rawan menjadi tempat maksiat atau pekat, miras dan narkoba. Bahkan beberapa kali sering tertangkap adanya pramusaji yang tengah melayani pelanggan minum-minuman keras.

Namun dalam penertiban dan patroli itu, kelima cafe ini tidak beroperasi atau dalam keadaan tutup.

"Kelima cafe remang-remang ini kami temukan dalam keadaan tutup," ungkap Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, Ahad (15/2/2026).

Meski kelimanya dalam keadaan tutup, personel Satpol PP-PKP Kuansing tetap melakukan pemasangan surat edaran (SE) Bupati Kuansing nomor 400/SE/Kesra/II/2026/231 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M.

Personel menempelkan SE Bupati tersebut di lima cafe yang bersangkutan. Kegiatan ini juga bagian dari penegakan Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.

"Dan kita akan tetap pantau di lapangan. Selama Ramadhan patroli ini akan rutin dilakukan," ujarnya.

Dalam surat edaran Bupati Kuansing itu, juga mengatur soal rumah makan/minum, restoran untuk menjaga ketertiban dan menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa dengan menutupnya di siang hari. Kecuali untuk kebutuhan di terminal, rumah sakit, musyafir dengan tetap menggunakan tirai penutup dan dapat melayani konsumen mulai pukul 16.00 WIB untuk persiapan berbuka puasa.(dac)

Editor : Edwar Yaman
#Surat Edaran Bupati #Satpol PP PKP Kuansing #cafe remang-remang