Menghitung PPh Gaji Ke-13
Rindra Yasin • Kamis, 17 Juli 2014 | 12:07 WIB
Haji Imran naik pedati, Beli durian langsung dibelah// Gaji ke-13 selalu dinanti, untuk bekal anak sekolah.
Bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekaligus juga menyongsong Hari Raya Idul Fitri, pembayaran gaji bulan ke-13 tahun 2014 ditunggu-tunggu oleh para PNS mengingat dalam struktur penggajian PNS tidak dikenal nomenklatur Tunjangan Hari Raya (THR). Dasar pembayaran gaji bulan ke-13 tahun 2014 adalah PP No 53/ 2014 dan yang masih ditunggu adalah peraturan Dirjen Perbendaharaan tentang petunjuk teknis pembayaran gaji bulan ketiga belas. Pembayaran gaji bulan ketiga belas didasarkan atas penghasilan yang diterima dalam Juni 2014 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pajak, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 bagi PNS dipersamakan dengan bonus bagi swasta. Jumlah yang diterima lebih besar dari gaji bulanan. Perhitungan pembayaran gaji ke-13 tahun 2014 didasarkan atas gaji yang diterima dalam bulan Juni 2014, cara menghitung PPh-nya adalah sebagai berikut: Hitung terlebih dahulu PPh pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan (berdasarkan gaji bulan Juni 2014) tanpa gaji bulan ke-13. Kemudian hitung PPh pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan (berdasarkan gaji bulan Juni 2014) ditambah dengan gaji bulan ke-13. Selisih antara perhitungan kedua dengan perhitungan pertama merupakan PPh atas gaji bulan ke-13.
Perhitungan pajak atas gaji bulan ke-13 sesuai perhitungan diatas akan menghasilkan jumlah PPh pasal 21 yang lebih besar jika dibandingkan dengan perhitungan PPh pasal 21 atas pembayaran gaji bulanan hal ini disebabkan:
Pertama, pengurang penghasilan bruto berupa iuran pensiun pada perhitungan kedua (gaji disetahunkan ditambah gaji ke-13) hanya dikalikan 12 bulan (4,75 persen x gaji sebulan x 12 bulan) hal ini karena pembayaran gaji bulan ke-13 tidak dipotong iuran pensiun dan karena pengurang penghasilannya kecil maka akan menghasilkan dasar pengenaan pajak yang besar.
Kedua, besarnya dasar pengenaan pajak pada penerima gaji golongan tertentu dengan memperhitungkan besaran PTKP tertentu, akan melewati lapisan penghasilan kena pajak level pertama (sampai dengan Rp.50juta) dalam pasal 17 Undang-Undang 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sehingga akan dikenakan dua tarif pajak (pajak progresif) yaitu 5% atas pengasilan kena pajak sampai dengan Rp.50juta dan 15% sisanya. Pengenaan dua tarif tersebut tentunya akan menghasilkan jumlah pajak yang lebih besar hal ini berbeda dengan gaji bulanan yang biasanya tidak melewati penghasilan kena pajak level pertama.
Ketiga, dalam perhitungan PPh atas gaji bulanan, hasil perhitungan pajak atas penghasilan yang disetahunkan selalu dibagi 12 (dua belas), sedangkan dalam perrhitungan PPh atas gaji bulan ke-13 dilakukan dengan cara membandingkan antara perhitungan pajak atas penghasilan yang disetahunkan ditambah gaji ke-13 dengan perhitungan pajak atas penghasilan yang disetahunkan, keduanya tanpa dibagi 12 atau tanpa dibagi pengali penghasilan setahun sehingga hasilnya akah lebih besar jika dibandingkan dengan PPh atas gaji bulanan.
Simulasi perhitungan PPh atas gaji bulan ke-13 dapat dilihat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tanggal 31 Desember 2010. Sudahkah perhitungan PPh atas gaji ke-13 yang akan segera dibayar sesuai dengan peraturan tersebut? Adakah institusi yang melakukan pengujian atas perhitungan PPh dalam daftar gaji bulanan maupun gaji bulan ke-13? Keakuratan perhitungan pajak terkadang kurang menjadi perhatian para pembuat daftar gaji karena beranggapan bahwa perhitungan pajak hanya keluar dari kantong kanan (kas daerah/negara sisi belanja) masuk kantong kiri (kas negara sisi penerimaan pajak). Anggapan atau persepsi yang keliru tersebut sesungguhnya harus diluruskan dan ketaatan terhadap peraturan pendundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari penerapan sistim pengendalian intern.
Jika terjadi perhitungan pajak yang kurang bayar tetap harus diperhitungkan sebagai hutang pajak. Terlebih bagi PNS yang belum memiliki NPWP, jumlah pajak yang harus dibayar adalah 20 persen lebih tinggi dari tunjangan pajak yang diberikan hal ini tentunya akan mengurangi take home pay pegawai yang bersangkutan dengan kata lain pegawai tersebut menanggung pajak sebesar 20 persen dari tunjangan pajak yang diberikan. Berbeda dengan pegawai yang sudah punya NPWP, jumlah pajak yang harus dibayar adalah sebesar tunjangan pajaknya dengan kata lain pajak yang dibayar ditanggung oleh negara/daerah dalam bentuk tunjangan pajak. Bagaimana kalau terjadi kesalahan perhitungan pajak dalam daftar gaji yang berakibat kekurangan atau bahkan kelebihan pembayaran pajak, siapakah yang harus menanggung kekurangan atau kelebihan pajak tersebut ? apakah negara/daerah yang harus menanggung ataukah masing-masing pegawai?
Haji Imran berbaju baru, pergi ke surau naik pedati// Hari Lebaran sudah menunggu, bayar uang sekolah sudah mengantri.***
Rustam
Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Perwakilan BPKP Riau Editor : Rindra Yasin