Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Komisi II DPRD Kampar Minta Disdikpora Koordinasi dengan Pusdatin Kemendikbudristek soal NUPTK Guru

Komarudin • Selasa, 24 Februari 2026 | 13:26 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar Tony Hidayat memimpin rapat dengar pendapat dengan Plt Kadisdikpora Helmi dan Plt Sekretaris Disdikpora Zulkifli di ruang rapat Banmus, Senin (23/2/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar Tony Hidayat memimpin rapat dengar pendapat dengan Plt Kadisdikpora Helmi dan Plt Sekretaris Disdikpora Zulkifli di ruang rapat Banmus, Senin (23/2/2026).

KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar untuk mengklarifikasi isu terkait kemudahan pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru non ASN yang masih mengabdi.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Disdikpora ini digelar di ruang rapat Banmus DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (23/2).

RDP dipimpin langsung oleh Tony Hidayat dan dihadiri anggota Komisi II Jamris, Jordan Serahin, dan Rofii Siregar. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Helmi serta Plt Sekretaris Disdikpora Zulkifli.

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Toni Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi adanya perubahan mekanisme pengurusan NUPTK yang disebut-sebut hanya memerlukan Surat Keterangan (SK) dari Kepala Sekolah.

Toni menjelaskan, secara regulasi resmi, proses mendapatkan NUPTK harus melalui tahapan verifikasi dan validasi (verval) yang ketat.

Proses ini dimulai dari input data di sistem Dapodik, kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, dilanjutkan ke BPMP provinsi, hingga akhirnya ke Pusdatin Kemendikbudristek.

“Secara aturan sebenarnya tidak ada perubahan, tetap melalui verval (verifikasi dan validasi, red). Namun, secara faktual di lapangan, informasi bahwa hanya dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah sudah bisa mendapatkan NUPTK itu ternyata benar terjadi,” ujar Toni kepada awak media.

Komisi II DPRD Kampar meminta Disdikpora segera berkoordinasi dengan Pusdatin Kemendikbudristek untuk memastikan legalitas proses tersebut. Toni menekankan agar informasi sepenting ini tidak disebarkan oleh oknum secara personal yang dapat memicu perdebatan.

“Ini menyangkut kepentingan ratusan orang. Saya minta Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi secara kelembagaan dan formal. Jangan orang per orang yang mengklaim, agar tidak terjadi kegelisahan di antara para guru,” tegasnya.

Selain masalah NUPTK, RDP tersebut juga membahas banyaknya tuntutan relokasi atau pindah tugas dari para guru PPPK yang mengeluhkan jarak tempat tugas yang jauh dari domisili.

Toni menegaskan, hingga saat ini relokasi guru PPPK di Kampar belum bisa dilaksanakan. Ia menjelaskan alur yang sedang berjalan. Disdikpora tengah melakukan pemetaan guru di seluruh wilayah Kampar. Hasil pemetaan akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan teknis dari BKN. Setelah izin BKN keluar, barulah Bupati bisa mengeluarkan SK mutasi atau relokasi.(kom)

 

Editor : Arif Oktafian
#Pusdatin #NUPTK GURU #komisi ii dprd #Disdikpora