BENGKALIS (RIAUPOS CO) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba berinisia RS alias Riki (33) di salah satu bengkel di Jalan Baru, Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan, Sabtu (2/11/2024).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatres Narkoba Iptu Hasan Basri SH, Rabu (5/11/2024), menejelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,97 gram dan daun ganja kering 0,77 gram yang diamankan di salah satu bengkel jalan baru Desa Kesumbo Ampai bersama barang bukti lainnya.
Dijelasakan Hasan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku, sabu tersebut diperoleh dari temannya RH alias Riyan yang sebelumnya sudah ditangkap tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis. Sedangkan daun ganja kering tersebut, kata Hasan, diperoleh tersangka dari komunitas anak motor Vespa dan tim Opsnal Sat Narkoba telah menjadikan pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 144 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Sedangkan hasil tes urine terhadap tersangka RS positif mengandung methamphetamine dan THC," jelas Hasan.(ksm)
Editor : RP Edwar Yaman