BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026, bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen kerja, anggaran serta komitmen hasil yang harus diwujudkan oleh seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Bengkalis, Kasmarni saat penyerahan DPA-SKPD 2026 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Pemkab Bengkalis di Ruang Rapat Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (12/1/2026).
Bupati mengingatkan, seluruh kepala perangkat daerah agar lebih cermat dan berhati-hati dalam merancang serta melaksanakan kebijakan fiskal, seiring dengan kondisi kemampuan keuangan daerah saat ini, sehingga pembangunan daerah tetap dapat berjalan secara berkelanjutan sesuai dengan kemampuan keuangan yang ada.
“Kita dituntut untuk lebih kreatif, inovatif, dan efisien dalam pengelolaan anggaran, sekaligus mendorong kemandirian fiskal daerah agar semakin baik ke depannya,” tegasnya.
Ia meminta, seluruh perangkat daerah agar lebih giat dan gigih dalam mengejar sumber pendanaan yang bersumber dari APBN, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, Dana Bagi Hasil Sawit, Dana Alokasi Umum peruntukan, serta Dana Insentif Fiskal, guna mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana bagi hasil dalam membiayai pembangunan.
Terkait penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, Bupati menegaskan, bahwa hal tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan kontrak moral dan kontrak kinerja antara pimpinan daerah dengan kepala perangkat daerah dalam membangun pemerintahan yang berorientasi pada hasil, akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Oleh karena itu, kami mengingatkan agar Bapak dan Ibu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, disiplin, dan loyalitas, serta menjauhi segala bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Terus tingkatkan kinerja, serta lakukan evaluasi program dan kegiatan di masing-masing perangkat daerah secara berkelanjutan, termasuk evaluasi kinerja selama Tahun 2025 sebagai bahan introspeksi, agar kekurangan sebelumnya tidak terulang kembali di Tahun 2026,” harap Kasmarni.
Ia berharap, sinergi antar aparat pemerintah dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, memperluas akses informasi hukum, serta mendorong terciptanya kepastian hukum dan keadilan di Kabupaten Bengkalis.
Editor : M. Erizal