Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Pelaku Dugaan TPPO Diamankan Polisi di Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis

Abu Kasim • Rabu, 11 Februari 2026 | 12:05 WIB
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan pelaku TPPO dan imigran gelap di Polres Bengkalis, Rabu (11/2/2026).
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan pelaku TPPO dan imigran gelap di Polres Bengkalis, Rabu (11/2/2026).

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Polres Bengkalis melalui Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran keimigrasian di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis pada, Senin (9/2/2026) malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 10 Februari 2026.

"Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yang berinisial J (62) dan S (39), yang merupakan pasangan suami istri (pasutri). Keduanya diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural," ujar Aipda Juli, Rabu (11/2/2026).

 Baca Juga: Masyarakat Diminta Tak Persoalkan Perbedaan Awal Puasa

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI dibawa dari Malaysia menggunakan speedboat, kemudian dijemput di darat menggunakan mobil warna hitam dan dikawal langsung oleh kedua terduga pelaku menuju rumah penampungan. Para PMI diketahui sempat ditampung dengan fasilitas yang tidak layak sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.

Selain mengamankan para terduga pelaku dan PMI, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil warna hitam, dan satu unit mobil warna silver.

 Baca Juga: Guang Ji Fair 2026: Angkat Tema Lunar Prosperity, Dibuka Dengan Penampilan Barongsai

Saat ini kata Juli, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Polres Bengkalis menegaskan komitmennya, untuk terus memberantas praktik TPPO dan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengiriman PMI secara nonprosedural," ujarnya.(ksm)

 

Editor : Edwar Yaman
#polres bengkalis #Desa Senggoro #Dugaan TPPO