BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 80 pecandu narkotika yang diciduk Polres Bengkalis selama periode Januari-Mei, menjalani rehabilitasi oleh Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai.
Kepala BNN Kota Dumai AKBP Sasli Rais, menyebutkan pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di wilayah hukum Polres Bengkalis dan jajaran terus berjalan. Ini sebagai langkah penanganan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi.
Ia menyebutkan, sampai saat ini sebanyak 80 pecandu narkotika telah menjalani asesmen TAT, dengan berbagai rekomendasi penanganan, mulai dari rawat jalan, rawat inap hingga proses lanjutan.
Baca Juga: Lapas Bengkalis Gandeng Pengadilan Agama, Warga Binaan Kini Mudah Urus Perkara
"Ya, benar. Terdapat 80 klien yang telah menjalani asesmen TAT dengan berbagai rekomendasi, mulai dari rawat jalan (rajal), rawat inap (ranap), hingga proses lanjutan," ujar AKBP Sasli Rais, Selasa (12/5/2026).
Ia mengungkapkan, di Polres Bengkalis terdapat 19 klien rawat jalan, 4 klien rawat inap dan 2 klien proses lanjutan. Sementara di Polsek Mandau tercatat 14 klien rawat jalan dan 3 klien proses lanjutan.
Sedangkan di Polsek Pinggir mencatat jumlah terbanyak dengan 10 klien rawat jalan, 15 klien rawat inap dan 2 klien proses lanjutan. Di Polsek Rupat terdapat 2 klien rawat jalan dan 3 klien rawat inap.
Baca Juga: Pria di Kampar Kiri Tengah Ditangkap usai Bacok Adik Kandung, Diduga Dipicu Warisan
"Sedangkan untuk wilayah Polsek Bukit Batu terdapat 3 klien rawat inap dan 1 klien proses lanjutan, sedangkan Polsek Siak Kecil terdapat 2 klien rawat inap," ungkapnya.
Sasli Rais juga menegaskan, bahwa seluruh biaya rehabilitasi bagi klien hasil asesmen TAT difasilitas milik pemerintah ditanggung sepenuhnya oleh negara.
"Untuk pelaksanaan rehabilitasi hasil TAT di fasilitas milik BNN tidak dipungut biaya atau gratis. Kalau ada informasi di tengah masyarakat, bahwa rehabilitasi itu bayar tidak benar," jelasnya.
Baca Juga: Aksi Masyarakat di Rohil dan Rohul Alaram bagi Penegak Hukum, Minta Masyarakat Menahan Diri
Namun demikian, Sasli menjelaskan bahwa biaya pengantaran klien menuju balai atau loka rehabilitasi menjadi tanggung jawab penyidik masing-masing. Sedangkan bagi pasien yang menjalani rehabilitasi mandiri, biaya transportasi ditanggung oleh pihak keluarga.
Lebih lanjut, ia menyebutkan sejumlah fasilitas rehabilitasi yang menjadi rujukan, di antaranya RSJ Tampan Pekanbaru, Loka Rehabilitasi BNN Batam, Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang hingga Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.
Selain itu, AKBP Sasli Rais juga mengungkapkan data rehabilitasi mandiri masyarakat Bengkalis, pada tahun 2025 tercatat dua orang menjalani rehabilitasi mandiri, sedangkan pada tahun 2026 hingga saat ini baru satu orang yang menjalani rehabilitasi mandiri tanpa melalui mekanisme TAT.
Baca Juga: Tunda Bayar Rp18 Miliar, RSUD Bangkinang Pastikan Pelayanan dan Stok Obat Tetap Aman
Ia berharap, pendekatan rehabilitasi dapat membantu para penyalahguna narkotika pulih dan kembali diterima di tengah masyarakat, sekaligus menekan angka peredaran gelap narkoba di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.
"Harapan kami, para penyalahguna narkotika dapat pulih, kembali produktif di masyarakat, dan angka peredaran gelap narkoba di Bengkalis dapat terus ditekan," jelasnya.
Editor : Rinaldi