BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis mengamankan tiga pelaku bersama 8 Kg sabu dan ribuan pil ekstasi. Pengungkapan ini terjadi hanya berselang sehari dari Tim Mabes Polri bersama Bea dan Cukai mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional dan mengamankan narkotika senilai Rp25,56 miliar, Senin (6/7/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan Senin (6/7/2026) di tiga lokasi berbeda.
"Di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pasar Buah Kota Pekanbaru serta Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis," tegas Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Audisi Umum PB Djarum Masuk Tahap Turnamen
Ia menyebutkan, dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial DT (23), F (21) dan A (22) yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari hasil penangkapan tersebut kata Kapolres, petugas menyita barang bukti berupa 8 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis ekstasi, 1 unit mobil mini bus, 1 unit sepeda motor matik, 4 unit telepon genggam Android dan 1 tas panjang warna hitam.
Ia menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan dan mengamankan seorang pria berinisial DT.
"Saat kita melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan, petugas menemukan delapan bungkus besar yang diduga berisi sabu dan satu bungkus besar yang diduga berisi ekstasi yang disimpan di dalam tas hitam di dalam mobil," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial F. Selanjutnya, dari hasil pengembangan kembali, petugas menangkap tersangka ketiga berinisial A di wilayah Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Baca Juga: Awali Pengabdian, Mahasiswa Kukerta Berdampak Unri Audiensi ke Camat KHS
"Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine," jelasnya.
Kapolres menegaskan, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis juga menegaskan, bahwa polisi akan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari implementasi Program P4GN, serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Baca Juga: KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," harapnya.
Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan informasi dari masyarakat. Mari bersama-sama mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Editor : Rinaldi