JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Kamis (29/1). Pemeriksaan itu merupakan rangkaian proses dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Mantan Stafsus Menag era Yaqut Cholil Qoumas itu menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Benar, hari ini (Kamis, red), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1).
Budi menyatakan, fokus pemeriksaan terhadap Gus Alex terkait penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. “Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap Gus Alex ini merupakan yang kedua kali, setelah dirinya menyandang status tersangka. Gus Alex sebelumnya telah menjalani pemeriksaan, pada Senin (26/1). Meski telah berstatus tersangka, Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji.
Meski demikian, hingga kini KPK belum melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. KPK sendiri telah menetapkan Gus Alex bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, pada Jumat (9/1) lalu.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional. Editor : Arif Oktafian