JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah menutup akses terhadap sekitar 3,45 juta laman yang berkaitan dengan perjudian online.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi daring yang terus dilakukan pemerintah.
“Dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026), seperti dilansir dari Jawapos.co.
Baca Juga: Ini Dia 8 Makanan Sehat yang Sangat Bermanfaat Bagi Sistem Saraf
Ia menjelaskan, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menunjukkan perputaran uang dari aktivitas judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286 triliun. Nilai itu turun sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun.
Kemkomdigi juga menggandeng regulator sektor keuangan untuk menekan aktivitas transaksi yang berkaitan dengan perjudian daring.
Salah satunya dengan mengusulkan pemblokiran rekening bank yang dicurigai terlibat kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Direktur RSUD Bangkinang Sebut Anggaran Obat Hanya Cukup hingga Juli 2026
Meutya Hafid mengatakan, selama 2025 pemerintah telah mengajukan pemblokiran terhadap 25.214 rekening yang diduga terhubung dengan praktik judi online.
Meutya juga menilai layanan dompet digital dan sistem pembayaran elektronik masih kerap dimanfaatkan untuk mendukung transaksi ilegal tersebut. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap platform pembayaran digital dinilai perlu diperketat.
“Untuk melawan judi online ini tidak cukup pemutusan akses tapi juga melibatkan berbagai geofencing atau pengawasan baik itu di transfer keuangannya, sistem pembayaran, dan sebagainya,” ujarnya.
Meutya menegaskan, Kemkomdigi akan terus melakukan penindakan terhadap situs maupun konten bermuatan judi online.
Namun, menurutnya, penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja dan membutuhkan dukungan lintas sektor.
Selain itu, Meutya menyoroti semakin masifnya promosi judi online di media sosial yang menyasar masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Policy Talks Nasional Jadi Momentum Kemenkum Riau Perkuat SDM Strategi Kebijakan
Pemerintah pun telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube agar lebih cepat menurunkan konten terkait perjudian online.
Editor : M. Erizal