Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dadan Hindayana Cs Raup Miliaran Rupiah per Hari dari Yayasan Abal-Abal, Mantan Kepala BGN Pakai Rompi Pink 

Redaksi • Rabu, 3 Juni 2026 | 22:53 WIB
Terjerat rasuah, mantan kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terjerat rasuah, mantan kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua orang wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya mencatut anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Korupsi itu terungkap setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. 

Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi, pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.

Baca Juga: Debat SF Haryanto-Abdul Wahid di Ruang Sidang, Ini Percakapan Lengkapnya dalam Sidang

Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. 

Parahnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi ASN dan Perangkat Desa se-Rohul, Dipastikan Gaji Juni, Gaji ke-13 ASN dan Siltap Cair Bulan ini

Penyidik telah memastikan bahwa yayasan-yayasan yang tidak memenuhi kriteria dan tidak kredibel tersebut terafiliasi dengan Dadan, Lodewyk, maupun Sony. 

Ketiga mantan unsur pimpinan BGN tersebut juga diduga melakukan korupsi lewat pengadaan barang dan jasa. Mereka mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).

”Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” ujarnya.

Baca Juga: Perum Bulog Kantor Cabang Rengat Terus Optimalkan Serapan Gabah dan Beras Petani untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sehingga negara mengalami kerugian dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan telah di-markup, pengadaan tablet sebanyak 31 ribu unit yang tidak sesuai ketentuan dan telah di-markup, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan dan telah di-markup.

Ketiga mantan unsur pimpinan BGN yang baru saja dicopot oleh Presiden Prabowo pada Selasa malam (2/6/2026). 

Kemudian langsung menjadi tersangka dan tahanan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan penggeledahan dan memeriksa Dadan, Lodewyk, dan Sony.

Baca Juga: Penjahit Seragam Batik dan Melayu Ditunjuk Khusus 

”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry.

Editor : M. Erizal
#dadan hindayana #Mantan Kepala BGN #korupsi mbg #kejagung