Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Noel Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Tim Redaksi • Jumat, 5 Juni 2026 | 09:57 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026). (HANUNG HAMBARA/JPG)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026). (HANUNG HAMBARA/JPG)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Wa­kil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebene­zer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (4/6). 

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang berkaitan dengan perkara korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. 

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana. Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Pada persidangan pertengahan Januari lalu, jaksa menuntut Noel hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Pengunduran Diri Mayjen Trenggono dari Dinas Keprajuritan TNI Telah Disetujui Panglima TNI, Fokus Jadi Wakil Kepala BGN  

Jaksa menyebut Noel dan terdakwa lainnya, memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 agar menyerahkan uang sejumlah Rp 6,52 miliar. Meski sebelumnya menepis dakwaan jaksa, dalam sidang selanjutnya Noel mengaku bersalah.

Minta Maaf

Seusai mendengarkan putusan, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, serta kalangan buruh yang selama ini menjadi kelompok yang diperjuangkannya. 

”Saya tidak punya kata-kata selain memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kepada Presiden Prabowo, dan kepada kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan. Saya mohon maaf karena telah mengecewakan mereka,” ujarnya.

Baca Juga: Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan anak-anaknya yang turut terdampak akibat perkara yang menjerat dirinya. Noel menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim dan menilai vonis tersebut sebagai bentuk konsekuensi atas perbuatannya sebagai pejabat publik. ”Saya menerima vonis ini karena memang harus saya terima. Saya tidak bisa mengelak atau menghindari tanggung jawab,” katanya.

Singgung Situasi Politik

Noel sempat menyinggung situasi politik nasional. Dia mengingatkan Presiden Prabowo mengenai potensi meningkatnya gejolak sosial dan politik dalam beberapa bulan mendatang. 

Menurut Noel, saat ini telah terjadi konsolidasi di berbagai kelompok masyarakat yang berpotensi memicu gerakan besar apabila dipicu oleh kondisi tertentu.  Konsolidasi tersebut melibatkan kelompok sipil, mahasiswa, buruh, hingga organisasi masyarakat sipil lainnya. (nad/aph/jpg)

 

Editor : Arif Oktafian
#Immanuel Ebenezer Gerungan #mantan wamenaker #Noel