JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sudah resmi menjadi tersangka. Bersamanya, advokat Don Ritto juga jadi tersangka.
Keduanya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tiga perkara. Yakni PT Asabri, pasokan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan PT Krakatau Steel.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melarang keduanya ke luar negeri. Surat permohonan pencekalan itu bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Baca Juga: Universitas Riau Jadi Best Practice Implementasi Student Development Journey Tanoto Foundation
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pun merespon cepat. Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan, telah menerima permohonan pencekalan dari Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/7).
Hal itu langsung ditindaklanjuti Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. "Karena sore tadi baru terima dari Polda Metro Jaya," kata Menteri Imipas Agus Andrianto, Ahad (12/7).
Dalam pada itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto. "Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," ucap Hendarsam.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tiga perkara, yakni PT Asabri, pasokan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan PT Krakatau Steel.
"Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Don Ritto langsung ditahan oleh Polri. Dia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7).
Baca Juga: Dagelan Sepakbola Dunia
Kasus yang semula ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya itu akan dilimpahkan kepada Kejagung. Polisi sudah siap melimpahkan kasus tersebut berikut dengan tersangka dan barang bukti lainnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Rinaldi