Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Syahwat Politik Petahana

Rindra Yasin • Selasa, 15 Mei 2012 | 07:57 WIB
Suatu hari setelah selesai Salat Zuhur di Masjid Akramunnas Kompleks Unri Gobah sayapun terlibat diskusi kecil-kecilan dengan Bang Dr Edy Faisal Muttaqien kolega sesama akademisi di Fakultas Hukum Universitas Riau.

Adapun diskusi kami di siang itu terkait beberapa padanan istilah di dalam hukum tata negara yang diadopsi kedalam Bahasa Indonesia.

Kebetulan dalam waktu bersamaan dengan pertemuan kami di siang itu akan dilaksanakan reshuffle kabinet oleh Presiden SBY.

Sayapun bercerita dengan Dr Edy perihal salah satu pembahasan di kolom Kompas yang membahas padanan kata reshuffle  yang tepat dalam Bahasa Indonesia, yakni kata “pembancuan”.

Gayung bersambut,  Dr Edypun mencontohkan padanan kata lain dalam istilah hukum tata negara yakni istilah incumbent yang merupakan istilah yang juga sudah familiar di kalangan wartawan untuk digunakan dalam berbagai pemberitaan terkait isu-isu politik dalam Pemilu.

Dr Edy menyampaikan bahwa padanan kata yang tepat untuk istilah  incumbent dalam Bahasa Indonesia adalah istilah “petahana”.

Sayapun secara jujur mengatakan pada Dr Edy bahwa istilah tersebut baru pertamakali saya ketahui. Selepas dari diskusi tersebut saya pun menjelajahi dunia maya untuk memahami secara etimologi perihal istilah ‘’petahana’’ tersebut.

Dari penjelajahan tersebut didapatkan bahwa kata ‘’tahana’’ berarti kedudukan atau duduk ketika berimbuhan pe maka berarti orang yang memiliki  kedudukan atau orang yang sedang menjabat.

Incumbent adalah orang yang sedang menjabat posisi tertentu dan kembali mengikuti perebutan posisi tersebut.

Hal ini perlu disampaikan karena di kalangan masyarakat bahkan dunia akademisi istilah ‘’petahana’’ masih merupakan istilah yang belum terlalu familier, karena masih kalah populer dari istilah incumbent.

Dalam kaitan dengan aktifitas politik istilah incumbent/petahana seringkali dipahami sebagai orang yang sedang berkuasa/menjabat dan kembali merebut posisi yang sama.

Seperti seorang kepala daerah di Kabupaten A kembali maju untuk memperebutkan jabatan di Kabupaten A pula.

Dalam konteks tulisan ini pemaknaan istilah incumbent/petahana tersebut diperluas bukan saja pada tempat yang sama tapi pada tempat yang berbeda dan yurisdiksi yang berbeda pula, tapi dilakukan oleh seorang kepala daerah yang sedang berkuasa pula.

Agaknya, apa yang diutarakan tersebut akan lebih gampang dilihat dalam realitas politik dalam pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Dimana Alex Noerdin dan Joko Widodo termasuk dalam kategori pemakanaan secara luas terhadap istilah  incumbent/petahana tersebut. Meskipun Alex Noerdin dan Joko Widodo bukan Gubernur DKI yang sedang berkuasa, namun  dalam waktu yang sama mereka merupakan Gubernur Sumatera Selatan dan Walikota Solo.

Kalau dimaknai secara sempit istilah incumbent/petahana, maka yang paling tepat dikatakan sebagai incumbent/petahana adalah Fauzi Bowo karena Fauzi Bowo merupakan Gubernur DKI sekarang dan kembali maju dalam Pemilukada DKI Jakarta.

Fenomena naik tahta atau siasat politik adu nasib  yang diperagakan oleh Alex Noerdin dan Joko Widodo dalam Pemilukada DKI Jakarta tersebut nampaknya mulai menular ke Bumi Lancang Kuning  dalam meperebutkan tahta Riau 1 (baca Gubernur Riau) meskipun dengan keadaan yang sedikit agak beda. Helat Pemilukada untuk Riau 1 masih akan dilaksanakan pada tahun 2013, namun sejumlah nama telah bermunculan.

Dari sejumlah nama yang muncul ke ruang publik ada tiga nama yang masuk dalam kategori incumbent/petahana dalam arti luas sebagaimana diutarakan di atas yakni Anas Maamun (Bupati Rokan Hilir), Achmad (Bupati Rokan Hulu), dan Sukarmis (Bupati Kuansing). Terlepas dari tiga nama tersebut melakukan manuver politik atau betul-betul maju dalam Pemilukada Riau 2013 ada yang agak mengganjal atau dapat diperdebatkan secara akademis dalam kaitannya dengan lima tahun periode masa jabatan kepala daerah.

Di dalam ketentuan Pasal 110 ayat (3) UU Nomor: 32/2004 disebutkan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (tahun) terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.

 Kalau dimaknai semangat yang terkandung dalam ketentuan Pasal 110 (3) tersebut di samping dimaksudkan untuk  membatasi kekuasaan kepala daerah, sebetulnya pembuat Undang-undang bermaksud bahwa waktu lima tahun merupakan waktu yang ideal untuk merealisasikan janji-janji politik di masa kampanye dan dalam waktu lima tahun itu pulalah, kepala daerah harus fokus untuk mengurus rakyat, dan daulat rakyat yang diberikan dalam Pemilukada dimasudkan untuk waktu lima tahun.

Nah, kalaulah masa jabatan saja  belum habis setengah periode masa jabatan, namun, sudah punya niat untuk meninggalkan rakyat yang dulu memberikan daulat rakyat pada masa Pemilukada bukankah apa yang mereka lakukan merupakan pengkianatan yang nyata terhadap daulat rakyat?

Atau jangan-jangan mereka ini sedang melakukan siasat politik adu nasib, dengan dalil kalau tidak terpilih, kan masih bisa menjabat? Itu artinya dalam pameo urang awak “nankan lamak dek awak surang”.

Sebetulnya upaya untuk membatasi syahwat politik petahana sudah pernah dilakukan yakni melalui ketentuan Pasal 58 huruf  q UU Nomor: 12/2008 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor: 32/2004 dimana dalam ketentuan pasal tersebut dinyatakan bahwa “Calon  kepala  daerah  dan  wakil  kepala daerah mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya” namun, ketentuan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK dalam judicial review yang diajukan oleh Zahrudin ZP (Gubernur Lampung).

Meskipun ketentuan tersebut dinyatakan  tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK,  namun melihat realitas yang ada saat ini, negara (Kemendagri) mesti harus mencari formulasi baru untuk membatasi syahwat politik petahana, karena hanya dengan cara begitu kesucian daulat rakyat dapat terjaga dan calon petahana tidak akan bermain-main dengan daulat rakyat.***

 
Mexsasai Indra Nuri Ketua Badan Kajian Konstitusi Fakultas HukumUniversitas Riau Editor : Rindra Yasin