PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - “SEDIA payung sebelum hujan” adalah ungkapan maupun peribahasa yang sudah tidak asing lagi. Ungkapan ini sangat relevan dengan kondisi bencana alam yang melanda berbagai daerah di Indonesia, terutama di wilayah Sumatra seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Seandainya semua pihak dan pemangku kepentingan (stakeholder) mengindahkan peribahasa tersebut, kecil kemungkinan terjadi bencana besar yang merenggut sekitar 1.000 jiwa serta menyebabkan ratusan orang hilang dan lebih dari 4.000 orang luka-luka.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara terang menyebutkan dalam Pasal 1 angka 30: “Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk, antara lain, melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.” Oleh karena itu, kearifan lokal adalah nilai luhur yang mesti dijaga dan menjadi tanggung jawab bersama.
Dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup, terdapat asas kelestarian dan keberlanjutan. Asas ini bermakna bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung serta memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
Lingkungan hidup merupakan aspek krusial yang harus dirawat oleh semua pihak. Untuk mempertegas hal tersebut, pemerintah menyusun undang-undang agar pengelolaan lingkungan lebih tertib. Namun kenyataannya, aturan tersebut sering dilanggar. Bahkan, perusahaan-perusahaan besar yang berlindung di bawah payung hukum kerap mengeksploitasi hutan dan sungai demi kepentingan golongan, sehingga kepentingan rakyat pun terkandaskan.
Di antara nilai-nilai kearifan lokal yang terlupakan, Muchtar Lubis pernah menyoroti hilangnya budaya menjaga hutan. Tidak hanya di tanah air, wilayah hutan tropis di seluruh dunia terus menyusut dan berada di bawah ancaman kemusnahan. Jika manusia tidak segera bertindak, sains dan teknologi di masa modern ini justru akan mempercepat kehancuran dalam waktu singkat.
Saat ini, traktor memiliki kekuatan ganda dibanding gajah dan gergaji mesin dapat menumbangkan pohon raksasa dalam sekejap—pekerjaan yang dahulu membutuhkan waktu berhari-hari jika menggunakan kapak. Dahulu, mengolah pohon menjadi tiang dan papan memerlukan waktu lama, tetapi sekarang mesin modern dapat melahap kayu dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
Kombinasi teknologi modern, modal, dan kerakusan manusia telah berhasil membinasakan wilayah hutan tropis yang luas. Padahal, hutan tropis berfungsi penting dalam menjaga keseimbangan musim, sumber air, penahan erosi, sumber genetik biota, hingga habitat berbagai margasatwa dan organisme lainnya. Semua itu sangat krusial bagi kelangsungan hidup manusia.
Akibat pengabaian budaya leluhur, habitat margasatwa kini terancam punah. Rumah mereka habis dirusak oleh ulah manusia yang pada akhirnya merusak ekosistem manusia itu sendiri. Di daerah terisolasi, korban banjir sering kali meninggal bukan karena air, melainkan karena kehabisan bahan makanan. Ini adalah dampak sistemik dari perusakan alam oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kearifan lokal lainnya yang mulai terlupakan adalah kepekaan manusia terhadap hutan di sekelilingnya. Dahulu, masyarakat adat hidup damai dengan alam. Mereka mengenal dengan baik tanaman yang dapat dijadikan pangan maupun obat, serta mengetahui mana yang beracun. Mereka mengenal bahaya pohon upas, mahir menggunakan akar tuba untuk menangkap ikan secara alami, dan tahu tanaman merambat yang menyimpan air minum di tengah belantara. Menurut Arif Darmawan, sekitar 70 juta masyarakat adat bergantung pada hutan, namun kini mereka kehilangan akses ke tanah luhur mereka tanpa keadilan karena ekspansi pemodal besar yang menghancurkan hutan tropis secara total.
Sangat disayangkan jika pengetahuan dan kebijakan hidup bersama alam ini hilang begitu saja. Hal ini senada dengan konsep slow violence (kekerasan lambat) dari Rob Nixon; sebuah kekerasan yang terjadi secara bertahap, tidak spektakuler seperti ledakan bom, namun sama-sama mematikan.
Dalam kebudayaan banyak bangsa di masa lampau, terdapat hubungan erat dengan alam. Misalnya, adanya konsep “hutan larangan” atau “lubuk larangan” di mana masyarakat dilarang menebang pohon atau menangkap ikan di wilayah tertentu. Pohon-pohon tua dianggap keramat atau berpenghuni. Sebenarnya, kearifan yang tersembunyi di balik mitos tersebut adalah nilai luhur untuk hidup damai dan berkesinambungan dengan sumber daya alam.
Dahulu, orang tua sangat arif dalam membangun hunian, seperti rumah panggung yang bersahabat dengan alam. Gedung sekolah pun dibuat bertiang sehingga aktivitas belajar tidak terganggu saat banjir datang. Dengan cara ini, alam menjadi kawan, bukan lawan. Air yang turun dari langit seyogianya dipandang sebagai rahmat, bukan bencana, jika manusia memahami bahwa segala sesuatu yang diturunkan Tuhan membawa kemaslahatan bagi semesta.
Kearifan budaya hilang karena sikap rakus manusia yang tidak memiliki rasa solidaritas terhadap generasi mendatang. Kerakusan pada aspek kebendaan telah merusak nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang seharusnya menghormati alam demi keberlanjutan hidup anak cucu kita.***
Oleh:Mara Ongku Hsb, Dosen UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Editor : Arif Oktafian