Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polda Riau Hormati Putusan Hakim PN Pekanbaru Terkait Praperadilan yang Diajukan Mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun

Afiat Ananda • Rabu, 17 September 2025 | 21:10 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutus praperadilan yang diajukan mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun, Rabu (17/9/2025). Putusan ini dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru Dedi SH MH.

Dimana sang hakim, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Muflihun, terhadap penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.

Dalam putusannya, Hakim Dedi menyatakan tindakan penyidik yang menyita satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam adalah tidak sah.

"Tindakan termohon melakukan penyitaan terhadap unit rumah yang beralamat Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kota Pekanbaru dan 1 unit apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Kota Batam tidak sah," ujar Hakim Dedi.

Dengan dikabulkannya petitum tersebut, hakim juga menyatakan sejumlah surat perintah dan penetapan penyitaan yang diterbitkan oleh Polda Riau dan pengadilan cacat hukum dan batal demi hukum.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, Polda Riau sangat menghormati putusan hakim PN Pekanbaru.

“Kita hormati keputusan hakim praperadilan, kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan penggugat setelah kami menerima risalah putusan,” sebutnya.

Anom memastikan, meski gugatan Muflihun diterima hakim, namun penyidikan terkait kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, tetap berjalan.

“Kalau penyidikan tetap berjalan karena yang diterima gugatan oleh hakim praperadilan hanya terkait penyitaan aset 1 rumah di Pekanbaru dan 1 apartemen di Batam,” pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor : M. Erizal
#mantan sekwan #praperadilan #pn pekanbaru #Muflihun #polda riau