PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjetel) Provinsi Riau secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dalam menertibkan kabel dan tiang fiber optik yang semrawut dan tidak terkendali di berbagai titik Kota Pekanbaru.
Ketua Apjetel Riau, Fadli, menegaskan bahwa kondisi kabel fiber optik saat ini sudah sangat memprihatinkan. Selain merusak estetika dan keindahan kota, kabel-kabel yang menjuntai rendah bahkan jatuh ke badan jalan telah membahayakan keselamatan masyarakat dan menimbulkan korban.
“Ini bukan lagi soal kerapian semata. Kabel fiber optik yang semrawut sudah merusak wajah kota dan membahayakan nyawa masyarakat. Banyak kabel yang menjuntai rendah, jatuh ke bawah, dan sudah memakan korban,” tegas Fadli.
Lebih lanjut, Fadli mengungkapkan bahwa sejumlah tiang dan jaringan fiber optik tersebut berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi maupun pajak kepada pemerintah daerah.
“Fakta di lapangan, masih ada tiang-tiang yang berdiri tanpa izin PBG dan tidak membayar retribusi atau pajak. Ini jelas pelanggaran dan tidak bisa terus dibiarkan,” katanya.
Apjetel Riau menilai penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru merupakan langkah wajib dan mendesak, bukan sekadar kebijakan pilihan. Penataan infrastruktur telekomunikasi harus dilakukan secara menyeluruh, tegas, dan tanpa kompromi demi keselamatan publik, kepastian hukum, serta keindahan kota.
Dengan dukungan Apjetel Riau, diharapkan penertiban kabel dan tiang fiber optik dapat segera dilakukan secara menyeluruh, sehingga Pekanbaru kembali menjadi kota yang tertib, aman, indah, dan berwibawa.
Sebelumnya Pemko Pekanbaru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru menggelar rapat koordinasi di awal tahun yang secara khusus memfokuskan pembahasan pada penertiban kabel fiber optik yang dinilai telah membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban kota.
Rapat Forkopimda tersebut dihadiri oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, Kapolresta Pekanbaru Jeki Rahmat Mustika, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Silpia Rosalina, serta Komandan Kodim 0301/Pekanbaru dan unsur Forkopimda lainnya.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa kondisi kabel fiber optik di berbagai ruas jalan Kota Pekanbaru sudah sangat semrawut, banyak terpasang tanpa izin yang jelas, serta tidak sedikit yang menjuntai hingga melintang di badan jalan. Kondisi ini telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, bahkan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Forkopimda Kota Pekanbaru sepakat bahwa persoalan ini tidak bisa lagi ditoleransi dan harus segera dilakukan penertiban secara tegas, terukur, dan terkoordinasi demi melindungi keselamatan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK MH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dr Silpia Rosalina SH MH menyatakan komitmen untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kabel Fiber Optik yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan. Satgas ini akan bertugas melakukan penertiban langsung di lapangan terhadap kabel-kabel fiber optik yang dinilai membahayakan.
Dalam waktu dekat, di awal tahun ini, akan dilakukan pemotongan kabel fiber optik di titik-titik yang paling rawan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengundang seluruh provider untuk segera berkoordinasi dan diberikan kesempatan merapikan kabel secara mandiri sebelum penindakan dilakukan.
Diketahui, sejak tahun 2025 Pemerintah Kota Pekanbaru telah berulang kali menyurati dan mengundang para provider, namun hingga kini belum terlihat langkah nyata. Padahal jumlah provider di Kota Pekanbaru terbatas, sementara kabel terus bertambah karena kabel lama yang sudah tidak aktif tidak pernah dibongkar.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid dalam rapat Forkopimda menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan tiang dan lahan sudah ada dan berlaku. Oleh karena itu, penertiban merupakan keharusan, sekaligus menjadi dasar agar pajak dan retribusi dapat dipungut sesuai ketentuan Perda. Ia menegaskan tidak boleh lagi ada pihak yang memanfaatkan ruang kota tanpa izin dan tanpa memenuhi kewajiban kepada daerah.
Forkopimda Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah penegakan aturan demi keselamatan publik. Seluruh provider diminta segera merapikan kabel, memotong kabel yang tidak aktif, menggunakan jalur bersama, serta aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Selain itu, rapat Forkopimda juga secara singkat menyinggung antisipasi terhadap cuaca ekstrem, sebagai bagian dari kewaspadaan bersama, tanpa mengurangi fokus utama pada penertiban kabel fiber optik.
Forkopimda Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penertiban akan tetap dilaksanakan, dengan atau tanpa inisiatif dari provider. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan tegas agar seluruh penyelenggara jaringan patuh terhadap aturan, mengutamakan keselamatan masyarakat, dan menjaga wajah Kota Pekanbaru.(ali)
Editor : Edwar Yaman