Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pengelolaan Tambang Rakyat Libatkan Koperasi tanpa Perusahaan Swasta

Tim Redaksi • Kamis, 22 Januari 2026 | 10:26 WIB

SF HARIYANTO
SF HARIYANTO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan, skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diperuntukkan sepenuhnya untuk masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi, tanpa melibatkan perusahaan swasta.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan, kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar. “Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegasnya kepada Riau Pos, Rabu (21/1).

Terkait manfaat bagi daerah, SF Hariyanto menyampaikan, penerapan IPR akan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah sekaligus pemulihan lingkungan. Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan dialokasikan kembali untuk memperbaiki kawasan bekas tambang yang selama ini rusak akibat aktivitas ilegal.

“Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau,” jelasnya. Meski belum menetapkan tanggal pasti penyelesaian seluruh proses perizinan, SF Hariyanto menegaskan, Pemprov Riau menargetkan percepatan maksimal. “Segera mungkin,” ujarnya.

Editor : Arif Oktafian
#pemprov riau #koperasi #SF Hariyanto #tambang