Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Komisi V DPRD Riau Soroti Hak Pekerja, Regulasi, hingga Potensi Audit Perusahaan

Afiat Ananda • Selasa, 2 Desember 2025 | 09:58 WIB
Ketua Komisi V DPRD Riau Indra Gunawan Eet saat memimpin rapat.
Ketua Komisi V DPRD Riau Indra Gunawan Eet saat memimpin rapat.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi V DPRD Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah karyawan PT SPR Trada yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka hadir bersama perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta manajemen perusahaan terkait polemik PHK dan perumahan 18 pekerja tersebut.

RDP dipimpin Ketua Komisi V DPRD Riau Indra Gunawan Eet didampingi Wakil Ketua Komisi V Abdul Kasim, Sekretaris Komisi V Robin P Hutagalung, serta anggota lainnya seperti Adrias dan Fairus. Dari unsur pemerintah, hadir perwakilan Disnakertrans Riau Heru. Sementara dari pihak PT SPR Trada, karyawan yang terkena PHK menjadi perwakilan untuk memberikan keterangan fakta di lapangan.

Dalam pemaparannya, Heru dari Disnakertrans Riau menjelaskan dasar hukum yang menjadi acuan dalam penanganan PHK. Ia menyampaikan, seluruh proses PHK harus mengacu pada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) perusahaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK dan aturan turunannya.

Heru menegaskan, pekerja yang di-PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak-hak lainnya, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan. Ia juga menyoroti prosedur penyampaian PHK yang seharusnya dilakukan paling lambat 14 hari sebelum keputusan berlaku, dan pemberian waktu 7 hari kepada pekerja untuk menyampaikan keberatan.

“Regulasinya jelas. PHK tidak bisa dilakukan secara mendadak, apalagi tanpa kejelasan tertulis. Seluruh hak pekerja wajib diberikan,” tegas Heru. Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan dalam rapat, mengingat keterangan para karyawan PT SPR Trada menunjukkan adanya kejanggalan dalam prosedur PHK yang mereka alami.

Perwakilan karyawan PT SPR Trada mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Mereka menyebutkan, surat PHK dibagikan pada 25 November 2025, namun hanya disampaikan secara lisan dengan larangan untuk menyebarluaskannya.

Keluhan lain yang muncul adalah gaji periode 25 November belum dibayarkan hingga 1 Desember, tidak ada kejelasan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, beberapa bahkan menduga terjadi tunggakan. Perusahaan berdalih mengalami defisit, namun karyawan menilai hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk melanggar hak ketenagakerjaan.

Salah seorang karyawan mengaku mereka tidak diberikan ruang dialog yang memadai terkait alasan PHK maupun masa depan pekerjaan mereka.”Kami diminta pulang tanpa penjelasan tertulis. BPJS tidak jelas, gaji juga belum masuk. Kalau perusahaan defisit, kenapa pekerja yang harus menanggung akibatnya?” ungkap salah satu pekerja dalam rapat.

Keterangan tersebut memicu reaksi serius dari pimpinan maupun anggota Komisi V. Anggota Komisi V, Adrias meminta pihak PT SPR Trada memberikan penjelasan komprehensif terkait alasan PHK 18 karyawan tersebut. Pertanyaan utama yang disoroti apakah PHK terjadi akibat masalah kinerja karyawan?

Adrias mengingatkan bahwa DPRD bukanlah lembaga yang memusuhi perusahaan, tetapi mitra dalam menjaga hubungan industrial yang sehat antara dunia usaha dan para pekerja. “Kita di DPRD ingin memastikan perusahaan berjalan baik, tetapi perlindungan pekerja adalah kewajiban. Tolong dijelaskan alasan sesungguhnya,” tegas Adrias.

Namun, pihak perusahaan tidak diwakili manajemen inti. Ini membuat DPRD menilai informasi yang disampaikan masih kurang lengkap dan memerlukan tindak lanjut lebih dalam. Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet dalam rapat tersebut menyoroti aspek krusial lain, posisi PT SPR Trada yang berada dalam pengawasan Komisi III DPRD Provinsi Riau, sementara persoalan tenaga kerja berada di bawah Komisi V.

Artinya, persoalan ini bukan hanya persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga potensi persoalan operasional dan pengawasan perusahaan secara keseluruhan. Indra meminta Disnakertrans menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara lebih lengkap. “Kita minta langkah konkret. Masalah ini butuh sinkronisasi lintas komisi. Kalau perlu audit, kita lakukan,” ujarnya tegas.

Pernyataan Indra disambut setuju oleh anggota lain, mengingat PT SPR Trada disebut memiliki sejumlah isu manajerial sebelumnya. Wakil Ketua Komisi V, Abdul Kasim, menambahkan bahwa persoalan PHK ini telah menjadi pembicaraan publik dan viral di berbagai media sosial.

Ia memperingatkan potensi dampak domino bagi perusahaan-perusahaan swasta lainnya jika tidak diselesaikan dengan benar. “Kalau ini tidak ditangani serius, perusahaan lain bisa menganggap PHK sepihak sebagai hal biasa. Ini berbahaya bagi iklim ketenagakerjaan,” ujarnya.

Abdul Kasim juga menilai, jika benar perusahaan mengalami defisit, seharusnya ada pembicaraan bersama, bukan keputusan sepihak yang merugikan karyawan tanpa penyelesaian hak.Pada bagian akhir rapat, Ketua Komisi V DPRD Riau menegaskan semua keterangan sudah dicatat. Komisi V akan berkoordinasi dengan Komisi III dan komisi terkait lainnya untuk menyusun langkah lanjutan.

Salah satu opsi yang dibahas adalah melakukan audit terhadap PT SPR Trada, baik dari aspek operasional maupun aspek ketenagakerjaan. Indra Gunawan Eet menegaskan persoalan ini akan di bawa ke rapat lintas komisi. Dirinya ingin memastikan seluruh proses ketenagakerjaan berjalan sesuai regulasi. Tidak boleh ada perusahaan yang mengabaikan hak pekerja.

RDP ditutup dengan kesimpulan bahwa persoalan PHK 18 karyawan PT SPR Trada belum selesai dan akan ditindaklanjuti melalui rapat lintas komisi DPRD, koordinasi lanjutan dengan Disnakertrans, verifikasi mendalam terhadap dokumen perusahaan, dan kemungkinan audit menyeluruh.

Para pekerja yang hadir menyampaikan harapan bahwa persoalan ini dapat segera menemukan solusi yang adil. Mereka menegaskan bahwa yang mereka minta bukanlah hal berlebihan yakni cukup diperlakukan sesuai hukum.

Sementara itu, DPRD memastikan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Rapat yang berlangsung hampir dua jam itu ditutup oleh Ketua Komisi V dengan pesan bahwa DPRD hadir untuk memastikan hukum ketenagakerjaan ditegakkan dan hak pekerja dilindungi.(adv/nda)

Editor : Arif Oktafian
#Komisi V DPRD #audit perusahaan #dprd riau #hak pekerja