PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak memberikan kesempatan terdakwa Abdul Wahid maupun Tim Advokatnya untuk menanggapi Jawaban atas Perlawanannya pada sidsng Rabu (8/4/2026).
Hakim Delta Tamtama yang memimpin sidang menyebutkan, dalam KUHAP baru tidak diatur ada tanggapan terhadap jawaban nota pembelaan dari jaksa.
Namun, diantara skors sidang dan pelaksanaan putusan sela, Abdul Wahid menanggapi jawaban nota pembelaannya di luar ruang sidang. Ia membantah beberapa poin yang disebutnya sebagai narasi yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: RS Awal Bros Group dan BRI Life Hadirkan Standar Baru Layanan Kesehatan Premium
Wahid mengatakan, lagi-lagi jaksa membangun narasi tentang kerjasama. Padahal, kata dia, berdasarkan kesaksian pada sidang Arief Setiawan, tidak ada mens rea atau niat jahat darinya.
''Dalam pertemuan tidak ada kumpulkan handphone,'' kata dia.
Jawaban jaksa menurut Wahid hanya tuduhan-tuduhan yang menurutnya tidak mencerminkan adanya tindak pidana.
Baca Juga: Rakor Karhutla, Bupati Inhu Minta Pemilik Lahan Harus Ditindak
''Karena saat ini saya sebagai Gubernur Riau, menggelar rapat dalam rangka untuk merealisasikan janji-janji kampanye. Tentu harus dikebut kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti jalan yang langsung dirasakan masyarakat,'' ujarnya.
Kemudian Wahid menyinggung soal CCTV di rumah dinas gubernur. Menurutnya, sejak ia masuk, CCTV di rumah dinas tersebut sudah tidak berfungsi.
''Memang tidak berfungsi dan tidak diperbaiki tapi ini dituduh dihilangkan. Padahal tidak pernah dihilangkan,'' tegas Wahid.
Baca Juga: Kasus DBD di Rohil, Dua Orang Meninggal Dunia, Tercatat 38 Kasus Periode Januari-April 2026
Adapun uang yang didapat saat penggeledahan di rumahnya di Jakarta, menurut Wahid adalah uang operasional dirinya sebagai gubernur. Uang ini menurutnya berasal dari pemerintah.
''Sementara uang asing yang ditemukan, saya sebagai Anggota DPR RI melakukan perjalanan dinas ke laur negeri, itulah yang terkumpul dari sisa-sisanya,'' ujarnya.
Wahid mengaku, adapun uang jenis poundsterling yang cukup besar, ia menjelaskan uang itu dipersiapkan untuk anaknya. Ia menyebutkan anaknya akan sekolah di Inggris.
Baca Juga: Korupsi Rp33,2 miliar, Dua Mantan Bos SPR Dituntut 7 dan 6 Tahun Penjara
Selain itu Wahid juga membantah merusak atau membuang alat komunikasi. Hal itu menurut Wahid bisa diperiksa kebenarannya. Semua yang dinarasikan JPU KPK dalam jawaban atas Nota Perlawanan menurut Wahid adalah dibuat seolah-olah yang bersalah.
Namun pada akhirnya, pada putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak Nota Pembelaan Abdul Wahid secara keseluruan.
Sementara itu Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab dan kawan-kawan ditemui usai sidang mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan menyatakan siap bertarung di sidang pembuktian perkara.
''Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Kami sangat siap dengan alat bukti yang sangat kuat, untuk membantah segala tuduhan-tuduhan yang ditujukan ke Bapak Abdul Wahid,'' ujar Kemal.
Kemal menekankan, pihaknya akan memperjuangkan keadilan bagi Gubernur Riau nonaktif itu, bahwa Abdul Wahid tidaklah bersalah.
Majelis hakim, setelah menemui kesepakatan bersama Tim JPU KPK dan Tim Advokat Abdul Wahid kemudian menunda sidang. Sidang kembali akan dilanjutkan pada tanggal 16 April 2026 mendatang.