PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Inspektorat Riau menemukan praktik mark-up harga seragam di 31 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Riau. Sekolah pun diwajibkan mengembalikan kelebihan bayar kepada orang tua/wali murid. Hingga Selasa (2/6), sudah 17 sekolah yang sudah mengembalikan uang ‘’hasil’’ mark-up tersebut. Sedangkan 14 lainnya belum.
Ke-14 sekolah yang belum mengembalikan kelebihan bayar tersebut adalah SMAN 3 Pekanbaru, SMAN 4 Pekanbaru, SMAN 5 Pekanbaru, SMAN 8 Pekanbaru, SMAN 10 Pekanbaru, SMAN 12 Pekanbaru, SMAN 16 Pekanbaru, SMAN 17 Pekanbaru, SMAN 1 Siak, SMAN 3 Siak, SMAN 3 Tualang, SMAN 4 Tualang, SMAN 5 Tualang, dan SMAN 1 Dumai.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto memerintahkan agar uang seragam siswa dikembalikan ke orang tua dengan segera. “Saya minta segera, tahun ini pulangkan semua, uang itu kembalikan ke orangtua. Ndak main-main Pak!,” tegasnya, kemarin.
Baca Juga: 31 SMAN Mark-up, Harga Seragam Rp566 Juta
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Riau Jondra Jayaputra Manurung mengatakan, dari 17 sekolah yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran seragam tersebut, tujuh sekolah berasal dari Kota Pekanbaru, dan 10 sekolah berasal dari Kabupaten Siak.
“Sudah 17 sekolah yang mengembalikan kelebihan bayar anggaran seragam sekolah. Total nilainya mencapai Rp205.035.000. Pengembalian dilakukan dari pihak komite sekolah ke orangtua masing-masing,” ujarnya kepada Riau Pos, kemarin (2/6).
Adapun tujuh sekolah di Pekanbaru yang sudah mengembalikan kelebihan bayar yakni SMAN 1 sebesar Rp19.700.000, SMAN 2 sebesar Rp28.260.000, SMAN 9 sebesar Rp14.760.000, SMAN 11 sebesar Rp25.860.000, SMAN 14 sebesar Rp26.370.000, SMAN 18 sebesar Rp8.540.000, dan SMAN 19 sebesar Rp12.305.000.
Baca Juga: 17 Sekolah Sudah Kembalikan Kelebihan Bayar Seragam
‘’Sedangkan dari Siak ada SMAN 1 Bungaraya Rp3.650.000, SMAN 2 Bungaraya Rp945.000, SMAN 2 Kerinci Kanan Rp17.455.000, SMAN 2 Mempura sebesar Rp2.780.000, SMAN 2 Sungai Apit sebesar Rp2.790.000, SMA 1 Minas sebesar Rp3.600.000, SMA 2 Minas sebesar Rp1.050.000, SMA 3 Minas sebesar Rp6.350.000, SMA 1 Koto Gasib sebesar Rp1.320.000, dan SMAN 1 Kandis sebesar Rp77.280.000,” paparnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 16 Pekanbaru Dr Nurhafni mengatakan, dari hasil koordinasi dengan komite sekolah, disebutkan sudah dikembalikan uang kelebihan bayar tersebut. “Pihak komite katanya sudah mengembalikan uang tersebut. Kami tidak tahu menahu soal seragam itu, karena yang berurusan adalah pihak komite dan orangtua siswa,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala SMAN 9 Pekanbaru Darmina. Disebutkannya, untuk kelebihan bayar seragam sekolah di SMAN 9 Pekanbaru juga sudah dikembalikan. “Alhamdulillah sudah dikembalikan,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 8 Pekanbaru yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Pekanbaru Benny Rio Denaldy mengatakan, sekolah-sekolah yang diperintahkan untuk mengembalikan kelebihan bayar seragam saat ini sedang menyelesaikan proses tersebut.
Baca Juga: Titik Panas Terdeteksi di Enam Daerah Riau
“Sekolah-sekolah yang diperintahkan Inspektorat untuk mengembalikan kelebihan bayar seragam sekolah sedang melakukan proses pengembalian,” ujar Benny, Selasa (2/6). “Dari 17 April lalu kami sudah melaksanakan tindak lanjut tersebut,’’ tambahnya.
Menurutnya, pihak sekolah bersama MKKS terus berupaya menuntaskan proses pengembalian sesuai arahan yang diberikan pemerintah daerah. ‘’Menindaklanjuti arahan Plt Gubernur Riau, saat ini kami tengah berproses. Teman-teman kepala sekolah yang diminta mengembalikan kelebihan pembayaran kami dorong agar segera menuntaskannya,” katanya.
Selain persoalan kelebihan pembayaran, Benny juga menyinggung terkait kualitas seragam yang diterima sekolah. Ia menegaskan, pihak sekolah tidak akan menerima maupun membayar seragam yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Terkait pakaian yang tidak sesuai spesifikasi, saya sudah menyampaikan kepada masing-masing kepala sekolah. Jika kualitas bajunya bagus dan sesuai, silakan dibayar. Namun jika tidak sesuai, tidak perlu dibayar,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, terdapat beberapa sekolah yang menolak sebagian, bahkan seluruh pengadaan seragam karena kualitas barang tidak memenuhi standar yang ditentukan. “Makanya ada sekolah yang tidak jadi sama sekali menerima seragam tersebut. Ada juga yang hanya menerima sekitar 30 persen karena sisanya kami tolak. Ada sekolah yang menerima hingga 80 persen. Jadi tidak semua sekolah menerima dalam jumlah yang sama,” jelasnya.
Mengenai besaran kelebihan pembayaran, Benny menyebut kondisi tersebut berbeda-beda di setiap sekolah. Menurutnya, mekanisme pengadaan seragam sekolah selama ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 50 Tahun 2022 tentang pengadaan dan fasilitasi pakaian seragam sekolah.
“Terkait kelebihan bayar, itu tergantung kondisi masing-masing sekolah. Kami selalu mengacu pada Permendikdas Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur fasilitasi pengadaan pakaian seragam sekolah,” ujarnya. Meski demikian, Benny memastikan seluruh sekolah yang mendapat arahan dari Inspektorat akan melaksanakan pengembalian dana sesuai ketentuan.
“Saat ini apa yang menjadi atensi dari Pak Plt Gubernur kami tindak lanjuti dengan pengembalian. Inspektorat juga sudah memanggil masing-masing sekolah. Karena diminta untuk dikembalikan, maka kami kembalikan sesuai arahan Inspektorat,” katanya.
Ia berharap proses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dapat segera diselesaikan mengingat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran baru sudah semakin dekat. “Mudah-mudahan segera selesai, apalagi kita akan menghadapi SPMB. Setelah persoalan ini tuntas, fokus kita ke depan adalah menyukseskan pelaksanaan SPMB,” ujarnya.
Disdik Riau Kawal Terus
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau memastikan akan mengawasi secara ketat proses pengembalian kelebihan pembayaran seragam sekolah kepada siswa maupun orang tua siswa yang telah direkomendasikan oleh Inspektorat Riau.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Disdik Riau Beni Febrianto mengatakan, pihaknya akan menjalankan arahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Erisman Yahya. “Sesuai arahan Pak Kadisdik, kami akan melaksanakan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dan melakukan pengawasan terhadap proses pengembalian kelebihan pembayaran seragam sekolah tersebut,” ujar Beni, Selasa (2/6).
Menurutnya, Disdik Riau akan meminta bukti tertulis dari sekolah-sekolah yang diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran kepada siswa atau orang tua siswa. Bukti tersebut menjadi dasar untuk memastikan rekomendasi Inspektorat telah dilaksanakan dengan baik.
“Kami akan meminta dokumen dan bukti tertulis yang menyatakan bahwa sekolah telah mengembalikan kelebihan pembayaran seragam kepada siswa atau orang tua siswa. Ini berlaku bagi sekolah-sekolah yang diperintahkan Inspektorat untuk melakukan pengembalian,” jelasnya.
Beni menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara serius agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak siswa dapat terpenuhi. Selain mengawasi proses pengembalian dana, Disdik Riau juga akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan sekolah-sekolah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
“Ke depan kami akan memperkuat koordinasi dengan sekolah-sekolah sehingga permasalahan seperti ini tidak terulang lagi,” katanya. Lebih lanjut, Disdik Riau akan mempelajari rekomendasi yang diberikan Inspektorat terkait penyusunan petunjuk teknis (juknis) pengadaan dan pembelian seragam sekolah.
Penyusunan juknis tersebut dinilai penting untuk memberikan pedoman yang jelas bagi sekolah maupun orang tua siswa. “Inspektorat telah merekomendasikan agar dibuat juknis terkait seragam sekolah. Saat ini rekomendasi tersebut sedang kami pelajari untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Beni menjelaskan, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah mekanisme pembelian seragam yang dilakukan langsung oleh orang tua siswa. Dengan demikian, sekolah tidak lagi terlibat dalam proses pengadaan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Nantinya akan disampaikan kepada sekolah-sekolah maupun melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), sehingga informasinya dapat diteruskan kepada orang tua siswa. Bahkan tidak menutup kemungkinan pembelian seragam dilakukan langsung oleh orang tua siswa,” katanya.
Ia berharap petunjuk teknis tersebut dapat segera disusun dan diterapkan sebelum berakhirnya proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini. “Ini akan kami awasi betul-betul. Mudah-mudahan juknisnya bisa diselesaikan sebelum proses SPMB selesai, sehingga kedepannya tidak ada lagi persoalan serupa terkait seragam sekolah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit terhadap 56 SMAN terkait pengadaan seragam sekolah untuk peserta didik. Hasilnya, ditemukan adanya praktik mark-up harga seragam di 31 sekolah.
Dari 56 SMA Negeri di Riau, sebanyak 19 sekolah tersebut berada di Kota Pekanbaru, tiga di Kota Dumai, dan 34 di Kabupaten Siak yang dilakukan audit terkait pengadaan seragam siswa kelas X. Sedangkan 31 SMA Negeri yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut tersebar di tiga daerah. Yakni 15 sekolah di Pekanbaru, 15 sekolah di Kabupaten Siak, dan 1 sekolah di Dumai.
Kepala Sekolah Dilarang Terlibat Proyek
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto langsung melarang kepala sekolah tingkat SMA sederajat di Riau untuk ikut terlibat dalam urusan proyek, termasuk soal pengadaan seragam. Karena hal tersebut dikhawatirkan dapat memicu konflik kepentingan.
“Untuk kepala sekolah, fokuslah mengurus sekolah. Jika ada urusan komite di sana, silakan diatur dan ditunjuk pengurusnya, tetapi jangan Bapak dan Ibu ikut terlibat di dalamnya termasuk dalam urusan seragam,” katanya saat pelantikan kepala SMA, baru-baru ini.
Selain itu, Plt Gubri menerangkan bahwa dirinya telah mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pejabat pendidikan yang dinilai menyimpang dari aturan. Langkah pencopotan jabatan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk dan hasil evaluasi internal.
“Sudah berapa banyak kepala cabang Dinas Pendidikan yang saya copot karena ketahuan berbuat aneh dari laporan-laporan yang masuk ke saya. Oleh karena itu, saya minta kepada kita semua, mohon bekerjalah dengan hati dan dengan ikhlas,” terangnya.
Lebih lanjut, Plt Gubri menitipkan pesan khusus kepada seluruh kepala sekolah di Riau agar menjauhi praktik-praktik yang berkaitan dengan proyek pembangunan. Ia menilai integritas aparatur pendidikan harus dijaga demi kepercayaan publik.
“Saya titip pesan kepada para kepala sekolah, jangan sekali-sekali main proyek. Jaga integritas kita, malu kita kepada masyarakat. Sekarang ini ke depan harus siap untuk bekerja sesuai tugas,” tegasnya.
Selain itu, untuk kegiatan pembangunan fisik sekolah juga sebaiknya tidak lagi menjadi tanggung jawab langsung Dinas Pendidikan. Terlebih, fokus utama Dinas Pendidikan beserta tenaga pendidik harus berada pada peningkatan mutu belajar mengajar.
Jika terlalu banyak disibukkan dengan urusan proyek, perhatian terhadap kualitas pendidikan dikhawatirkan menjadi terabaikan. “Karena tugas utama Dinas Pendidikan dan guru adalah mengajar, bukan sibuk mencari proyek ke proyek. Akibat sibuk mengurusi proyek, perhatian terhadap kurikulum pendidikan menjadi hilang sama sekali,” jelasnya.(das)
Laporan SOLEH SAPUTRA dan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian