UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang pria, inisial S (45) yang diduga merupakan pelaku pelecehan terhadap seorang balita di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Rohil.
Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan, polisi akhirnya mengamankan S yang tak lain adalah kakek kandung korban sendiri. "Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta didukung oleh keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban," kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, Senin (4/5/2026).
Pelaku melakukan tindak pidana tersebut Ahad, 26 April 2026, di kediamannya dengan modus saat memandikan dan menidurkan korban.
Baca Juga: Lagi, Satnarkoba Polres Rohil Ungkap Kasus Narkoba di Palika
Atas keterangan diduga pelaku itu, Tim Sat Reskrim kemudian mendatangi TKP dan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kasur, dan selimut yang digunakan ketika terjadinya peristiwa pidana.
"Setelah melakukan rangkaian tindakan penyelidikan diperoleh petunjuk adaya peristiwa pidana, Sat Reskrim kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke penyidikan. Selanjutnya dalam proses penyidikan dilakukan penyitaan barang bukti dari TKP, diperoleh hasil visum dan dikuatkan semua keterangan saksi maupun pengakuan terduga pelaku, Sat Reskrim telah melakukan gelar perkara dan menetapkan S sebagai tersangka," terang Kris Tofel.
Untuk menguatkan pembuktian, tambahnya, penyidik tetap mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation melalui pembuktian ilmiah seperti visum et repertum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel yang diduga terdapat pada barang bukti yang disita guna memastikan secara objektif keterkaitan antara perbuatan tersangka dengan akibat yang ditimbulkan dan barang bukti dari TKP.
Baca Juga: IRT di Rohil Nyambi Jual Narkotika, Diciduk Polisi Bersama 17 Paket Sabu
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 416 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.
"Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil autopsi dari bidang kedokteran dan kesehatan Polda Riau dan hasil Pemeriksaan sampel dari barang bukti oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau memperkuat pembuktian secara Scientific Crime Investigation," katanya. Diketahui seorang balita mengalami pelecehan yang berujung dengan tewasnya korban beberapa waktu lalu.
Peristiwa tragis tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat pada Jumat, 1 Mei 2026, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 4 tahun.
Baca Juga: Ekonomi tanpa Ekspansi Bisnis; Bangkrut!
Kasus ini terungkap berawal korban mengalami demam dan dibawa oleh orang tuanya untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan, ditemukan adanya luka serius pada bagian vital korban.
Dari hasil pemeriksaan medis awal, ditemukan luka robek pada bagian kemaluan korban yang diduga akibat trauma benda tumpul. Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan intensif.
Meski telah mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari (1/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan keterangan medis, korban diduga meninggal akibat infeksi yang ditimbulkan dari luka yang dialaminya.
Baca Juga: Wabup Lepas 182 JCH Kloter 12 ke Batam
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kasat Reskrim AKP Kris Tofel memerintahkan Tim dari Satreskrim Polres yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Darlinson Sitorus bersama Unit identifikasi segera melakukan serangkaian penyelidikan, meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti.
Selain itu, terhadap jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi guna kepentingan pembuktian. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan akhirnya berujung dengan penangkapan terhadap tersangka S.