Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dishub Rohul Berlakukan Sanksi untuk Truk ODOL

Engki Prima Putra • Jumat, 21 November 2025 | 11:49 WIB
Photo
Photo

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - SETELAH lebih dari sebulan melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Bupati Rohul Nomor 97.43 Tahun 2025 tentang Pedoman Transportasi Angkutan Barang di Jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada November ini, resmi memberlakukan sanksi bagi kendaraan jenis tronton dan truk yang kedapatan melebihi muatan sumbu terberat (MST) di ruas jalan kabupaten.

Kendaraan tronton dan truk bermuatan lebih (overload), telah dilarang melintas di jalan kabupaten yang memiliki klasifikasi kelas III dengan MST maksimal 8 ton. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah menjaga ketertiban lalu lintas serta melindungi infrastruktur jalan daerah yang dibangun dengan anggaran besar dari APBD Rohul.

Plt Kepala Dishub Rohul Minarli Ismail SP saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (20/11) membenarkan pihaknya telah memberlakukan sanksi kepada para sopir dan pelaku usaha angkutan barang yang melintas di ruas jalan kabupaten dengan MST melebihi kapasitas 8 ton sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

’’Setelah lebih sebulan sosialiasi dan edukasi secara masif SE Bupati Rohul itu, kita sudah mulai berlakukan sanksi kepada pengendara tronton dan truk yang melintasi jalan kabupaten dengan muatan melebihi kapasitas jalan,’’ ujarnya.

Sekretaris Dishub Rohul itu menegaskan, sanksi yang diterapkan kepada pengendara tronton, truk baik yang mengangkut sirtu, tandan buah segar (TBS) sawit meliputi tilang di tempat, penahanan STNK, pengganti surat tilang untuk proses pengadilan serta tindakan putar balik bagi kendaraan yang terjaring razia.

‘’Kendaraan yang melanggar akan dihentikan dan tidak boleh melintas. Jika terbukti melebihi MST 8 ton, langsung ditilang dan diarahkan putar balik,’’ tegasnya.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Editor : Arif Oktafian
#Transportasi Angkutan Barang #Surat Edaran (SE) #Dinas Perhubungan (Dishub) #tronton #Muatan Sumbu Terberat