Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemkab Siak Rekrut 838 Honorer pada 2025 dan 406 pada 2024, 3 Bulan ke Depan Outsourching atau PJLP

Monang Lubis • Minggu, 18 Januari 2026 | 21:50 WIB

Sekda Kabupaten Siak Mahadar.
Sekda Kabupaten Siak Mahadar.


SIAK (RIAUPOS.CO) - Beberapa OPD di lingkungan Pemkab Siak masih merekrut tenaga honorer di tahun 2023, 2024 dan 2025. OPD paling banyak merekrut, Disdik, Diskes dan Dinas Lingkungan Hidup.

Padahal pemerintah pusat sudah tidak memperbolehkan lagi perekrutan honorer baru, sejak terbitnya Surat Edaran (SE) KemenpanRB tahun 2022 dan diperkuat dengan lahirnya UU 20 tahun 2023.

Demikian dikatakan Sekda Kabupaten Siak Mahadar. Menurutnya, dari data yang ada, sebut Sekda Mahadar, honorer 1 tahun kerja, direkrut pada 2025, sebanyak 838 orang; 2 tahun kerja direkrut 2024 sebanyak 406 orang, dan 3 tahun kerja direkrut tahun 2023 sebanyak 262 orang.

“Perekrutan terbesar di Dinas Pendidikan, Kesehatan dan DLH khususnya pada tenaga kebersihan,” terang Sekda Mahadar, Ahad (18/1/2026) siang.

Pemkab Siak sedang memperjuangkan status 3.590 honorer non ASN yang tidak masuk dalam database.

Dikatakan Sekda Mahada, Bupati Afni meminta dia serius mencarikan jalan keluar, solusi tanpa merumahkan.

Hal itu pula menjadi penyebab Bupati Afni jemput bola ke Tanjung Pinang, Kepri bertemu dengan Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh pada Senin (12/1/2026) lalu.

Disebutkan Sekda Mahadar, setelah pertemuan dengan Kepala BKN RI Prof Zudan, Bupati Siak mengutus dirinya, Kepala BKD dan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan BPK RI dan BPKP.

“Dari sinilah titik terang kami dapatkan, sebagai solusi sementara untuk menghindari terganggunya pelayanan dasar pada masyarakat,” kata Sekda Mahadar.

Untuk solusi jangka pendek, SK bagi honorer non ASN tetap dikeluarkan oleh Kepala Dinas, dan honorer tetap mendapatkan gaji seperti biasa. Namun, ini hanya berlaku untuk 3 bulan saja.

Setelah itu untuk solusi jangka panjang, secara permanen kontrak kerjanya dilanjutkan melalui pola outsourching dan atau melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

 

“Hanya inilah solusi yang disediakan negara, dengan tanpa melanggar aturan yang ada," kata Sekda Mahadar.

Pelaksanaan selama tiga bulan inipun ditegaskan Mahadar, harus melalui pengawasan dan syarat yang ketat, sesuai arahan BPK dan BPKP.

Bahkan secara khusus, Bupati Siak akan meminta pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Siak, agar nantinya pelaksanaan pembayaran gaji untuk tenaga honorer nondatabase yang sudah teranggarkan di APBD ini tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Kami harus sangat berhati-hati sekali. Ada syarat ketat yang wajib kami penuhi, seperti kronologis perekrutan, alasan mengapa tetap direkrut meski sudah dilarang, dampak sosial ekonomi bila dirumahkan,” terang Sekda Mahadar.

Ini sudah menggunakan diskresi pimpinan. Selain itu Pemkab Siak wajib memastikan semua syaratnya valid dan lengkap, jika tidak akan berpotensi melanggar.

Untuk itu atas instruksi Bupati Siak, saat ini telah dibentuk 8 tim khusus diketuai dirinya sebagai Sekda, untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer non database. Deadline kerjanya hanya sekitar 3 hari, dari 19-21 Januari 2026.

Disebutkan Sekda Mahadar, Bupati Afni mengerahkan kekuatan penuh seluruh pejabat tinggi, seluruh staf ahli dan Asisten, serta melibatkan inspektorat memimpin 8 tim khusus ke seluruh OPD, untuk memastikan semuanya terdata dengan baik.

“Seluruh honorer diimbau mengikuti setiap tahapan dengan baik demi kelancaran persyaratan yang harus dilengkapi, terutama untuk pembayaran gaji,” katanya.

Sesuai ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat, jika persyaratan verifikasi dan validasi data ini ada yang tidak terpenuhi, maka Pemkab Siak tidak memiliki alternatif selain terpaksa melakukan pemutusan kontrak kerja pada honorer yang bersangkutan.

Kuncinya tinggal verifikasi dan validasi data honorer, untuk nanti dialihkan ke outsourching ataupun PJLP. Karena anggaran sebenarnya juga sudah tersedia di APBD, hanya pola penyalurannya saja yang tidak boleh melanggar aturan.(mng)

Editor : Eka G Putra
#Rekrut honorer siak #pjlp #Honorer siak #rekrut cpns #pemkab siak #outsourching