Demikian Emma Yohanna menjawab pertanyaan wartawan di Sato Cafe, Selasa malam (11/6), saat diminta tanggapannya soal Pemilu Ulang anggota DPD RI untuk wilayah Sumbar. Emma Yohanna yang masih berstatus anggota DPD asal Sumbar itu bercerita bahwa ia awalnya menanggapi biasa saja putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 tersebut.
Senator petahana dan terpilih lagi untuk periode 2024-2029 itu mengatakan, keputusan MK adalah final, mengikat dan harus dilaksanakan. "Yah mau gimana, kalau Qadarullah-Nya kami terpilih lagi dalam Pemilu Ulang nanti, yah akan terpilih, rezeki tidak akan ke mana," kata Emma.
Namun Emma tidak menampik bahwa pemilu ulang itu kembali akan menguras energi, pikiran, termasuk biaya. "Sebenarnya, letih kemarin belum hilang. Dan Saya selama ini selalu dukung Pak Irman Gusman, tapi melihat kondisi sekarang, apa ini yang kita harapkan?" tanya Emma.
Pada akhirnya ia menegaskan bahwa apapun keputusan MK dan langkah selanjutnya yang akan diambil terkait pemilu ulang tersebut, ia optimistis untuk kembali berjuang.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua DPD RI periode 2009-2016, Irman Gusman menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukannya merupakan bukti tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia. "Ini adalah bukti tegaknya hukum dan demokrasi. Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Sumatera Barat," katanya, Senin (10/6/2024) malam.
Hal tersebut disampaikan Irman Gusman menanggapi putusan MK yang amar putusannya memerintahkan KPU selaku termohon melakukan PSU untuk pemilihan calon anggota DPD Provinsi Sumbar 2024 dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta. "Saya mengucapkan syukur atas putusan ini. Saya segera kembali ke Indonesia karena saat ini masih di Amerika Serikat," kata Irman.
Setibanya di Tanah Air, Irman mengatakan segera berkonsolidasi dan menyiapkan langkah-langkah dalam menghadapi PSU yang diperintahkan MK. "Ini pertama kali kan dalam sejarah, demokrasi kita," katanya.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana.
Pengumuman itu melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih. PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Kemudian, KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK.
Sumber: Padek.jawapos.com
Editor : RP Rinaldi