TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Personel Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing, di Ramadhan pertama, Kamis (19/2/2026), langsung bergerak mendatangi rumah-rumah makan, restoran, kedai kopi/minuman, cafe dan lainnya yang ada di wilayah Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah.
Sebanyak 11 personel di turunkan. Personel Satpol PP-PKP Kuansing ini dipimpin oleh Kabid Penegakkan Perda Sonny Andri SE MSi.
Mereka mendatangi satu per satu rumah makan, restoran, cafe, kedai kopi, kedai minuman di Teluk Kuantan sekitarnya. Tim yang turun menyebarkan Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor 400/SE/Kesra/II/2026/231 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M dengan cara menempelkannya.
Selain menyebarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kuansing itu, personel juga melakukan kondisi rumah makan, restoran, cafe, kedai kopi, kedai minuman dan lainnya di hari pertama Ramadhan.
"Surat edaran ini sudah kami sebarkan dan tempelkan. Dari hasil pantauan kami, semuanya tutup pagi hingga siang hari. Begitu hari kedua Ramadhan ini juga tutup," kata Kasatpol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, Jumat (20/2/2026).
Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor 400/SE/Kesra/II/2026/231 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M, memuat 10 poin.
Pertama, sambutlah bulan suci Ramadan, bulan yang penuh berkah dengan rasa syukur kehadirat ALLAH SWT, bersihkan diri dari dosa dan perbanyak doa dan istighfar.
Kedua, laksanakan puasa Ramadan hanya karena Allah SWT semata, dirikan salat fardu berjamaah, tarawih, witir, tadarus Alquran.
Ketiga, kepada pengurus masjid/musala yang membunyikan sirine/beduk tanda berbuka puasa atau Imsak hendaklah mengacu kepada imsakiyah yang diterbitkan oleh Kemenag RI.
Keempat, pemilik rumah makan/minuman dan restoran supaya menjaga ketertiban serta menghormati saudara-saudara lainnya yang tengah berpuasa dengan menutup restoran/rumah makan pada siang hari kecuali untuk kebutuhan di terminal atau di sekitar rumah sakit atau kebutuhan musyafir, namun tetap menggunakan tirai penutup dan dapat melayani konsumen mulai pukul 16.00 Wib untuk persiapan berbuka puasa.
Lima, tidak melakukan/memfasilitasi atau mengadakan kegiatan yang tergolong dalam penyakit masyarakat seperti warung remang-remang, minum-minuman alkohol, narkoba, perjudian, dan perbuatan maksiat lainnya. Sesuai dengan Perda nomor 14 tahun 2010 tentang Pekat. Apabila melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Enam, memastikan dampak bahaya mercon kepada anak-anak dan remaja untuk keselamatan dirinya sendiri atau di lingkungan sekitar, serta dapat mengganggu pelaksanaan ibadah, keamanan, ketertiban, dan kenyaman lingkungan dengan tidak menjual atau memfasilitasi penyediaannya.
Tujuh, berlomba-lomba berbuat kebaikan dan kebajikan, memperbanyak infaq dan sedekah dan mengeluarkan zakat.
Delapan, bersama-sama memperhatikan dan membantu kaum dhuafa, fakir, miskin dan anak yatim di lingkungan masing-masing.
Sembilan, aparatur pemerintah, TNI, Polri, pemerintahan desa, pemangku adat dan tokoh masyarakatmasyarakat, agar dapat membantu sepenuhnya himbauan ini dengan partisipasi aktif dengan penuh rasa tanggungjawab sehingga pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H ini dapat berjalan dengan baik, tertib, aman dan tentram.
Sepuluh, semoga setelah Ramadan ini kita kembali ke fitra.
"Kita menjalankan poin ke empat SE Bupati Kuansing ini," ujar Rio.
Personel yang turun, lanjut Rio, sudah menyampaikan surat edaran Bupati Kuansing pada 17 rumah makan. Personel meminta izin dan memberikan penjelasan terlebih dahulu kepada pemilik rumah makan kemudian menempelkan surat edaran yang di maksud pada sekitaran dinding/gerobak rumah makan.
Untuk di kecamatan, Satpol PP-PKP Kuansing menyampaikan Surat Edaran Bupati Kuansing itu lewat pemerintah kecamatan.
Sehingga pemerintah kecamatan juga bisa memberikan penjelasan pada pemilik rumah makan, restoran, cafe, kedai kopi dan lainnya.
Dimana wajib tutup pada pagi dan siang hari dan buka pukul 16.00 Wib untuk persiapan berbuka puasa.Mereka akan terus melakukan patroli dan pemantauan di lapangan. (dac)
Editor : M. Erizal