Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

TPP Verifikasi Dukungan Bacalon Ketua Umum KONI Riau 2026-2030

Dofi Iskandar • Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28 WIB
Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Riau, Khairul Fahmi
Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Riau, Khairul Fahmi

PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) pemilihan Calon Ketua Umum KONI Riau periode 2026-2030 telah menerima pengembalian berkas pendaftaran dari dua bakal calon ketua, yakni Iskandar Hoesin dan Edi Basri.

Saat ini, TPP tengah melakukan verifikasi keabsahan surat dukungan yang diberikan oleh KONI kabupaten/kota serta Pengurus Provinsi (Pengprov) cabang olahraga (cabor).

Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Riau, Khairul Fahmi, mengatakan berdasarkan penghitungan awal, Iskandar Hoesin memperoleh dukungan dari 10 KONI kabupaten/kota dan 27 Pengprov cabor.

Sementara itu, Edi Basri didukung oleh 6 KONI kabupaten/kota dan 35 Pengprov cabor. "Kami masih melakukan verifikasi keabsahan dukungan baik dari KONI kabupaten/kota maupun Pengprov cabor. Dalam beberapa hari ke depan akan difinalisasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Seluruh tim TPP bekerja secara profesional dan berpedoman pada ketentuan yang ada," ujar Khairul Fahmi, Selasa (3/2/2026).

Terkait jumlah dukungan KONI kabupaten/kota yang jika ditotal mencapai 16 daerah, sementara jumlah KONI kabupaten/kota di Riau hanya 12 daerah, Fahmi menegaskan bahwa TPP hanya akan mengesahkan dukungan yang sah.

Dukungan ganda (double) akan dinyatakan gugur. "Apabila terdapat KONI kabupaten/kota atau Pengprov cabor yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal calon, maka dukungan tersebut otomatis tidak sah," tegasnya.

Menanggapi adanya informasi pencabutan dukungan terhadap bakal calon Ketua Umum KONI Riau, Fahmi menjelaskan bahwa mekanisme tersebut tidak diatur dalam pedoman TPP.

"Dalam pedoman yang kami susun dan umumkan ke publik, tidak ada mekanisme pencabutan dukungan. Yang diatur hanya syarat minimal dukungan bagi bakal calon. Jika terjadi dukungan ganda, maka dukungan tersebut tidak sah," jelas Fahmi.

Ia juga menambahkan bahwa dukungan yang dinyatakan sah adalah dukungan yang diberikan setelah penetapan TPP. Dukungan yang diberikan sebelum TPP dibentuk dinyatakan tidak berlaku.

"Termasuk KONI kabupaten/kota yang sah memberikan dukungan hanyalah KONI yang kepengurusannya memiliki SK yang disahkan oleh KONI Riau. Ini menjadi perhatian agar proses berjalan profesional dan sesuai aturan," tambahnya.

Untuk diketahui, sesuai ketentuan panitia pemilihan, bakal calon Ketua Umum KONI Riau wajib memperoleh dukungan minimal dari empat KONI kabupaten/kota dan 18 Pengprov Cabor. 

Sementara dukungan terhadap Iskandar Hoesin berasal dari KONI Kabupaten Kepulauan Meranti, Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Kota Dumai, Kabupaten Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir.

Sementara Edi Basri memperoleh dukungan dari Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Bengkalis, dan Rokan Hulu.

Dari daftar tersebut, terdapat beberapa daerah yang memberikan dukungan ganda. Khusus KONI Kabupaten Kepulauan Meranti, kepengurusan yang sah adalah yang SK-nya dikeluarkan oleh KONI Riau.

TPP memastikan akan terus bekerja secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Editor : Rinaldi
#Tim Penjaringan #koni riau #Verifikasi Dukungan