PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 12 terdakwa kasus kerusuhan PT Seraya Sumber Leatari (SSL) di Kabupaten Siak, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (2/9/25).
Para terdakwa adalah Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio dan Danang Widodo, didakwa atas peran berbeda-beda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anrio Putra dan kawan-kawan dalam dakwaan menyebutkan, para terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda pula. Di antaranya Pasal 170 KUHP, Juncto Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
"Para terdakwa melakukan tindak pidana pengrusakan barang, kejahatan membahayakan keamanan umum dan kejahatan terhadap penguasa umum," sebut JPU dalam salah satu petikan dakwaan.
JPU dalam dakwaan menjabarkan, peristiwa tindak pidana pembakaran, penghasutan, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan secara bersama-sama terhadap barang dan fasilitas milik PT SSL itu terjadi pada Rabu (11/6/25) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Aksi tersebut disebut berawal dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memegang izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Akibatnya, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil hangus terbakar.
Selain itu, sebanyak 6 unit mobil rusak parah, satu unit alat berat, satu papan nama perusahaan, hingga satu klinik perusahaan dirusak. Bahkan sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy SH MH ini mendapat pengawalan ketat aparat keamanan. Mulai dari TNI, Brimobda Polda Riau hingga personel Polresta Pekanbaru.
Editor : Rinaldi