JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dinamika ekonomi global dan domestik membawa tantangan bagi industri perbankan. Tidak terkecuali bank perekonomian rakyat maupun lini syariahnya (BPR/BPRS). Mereka menghadapi persaingan yang semakin ketat, khususnya pada penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan, pertumbuhan aset, dana pihak ketiga (DPK), dan kredit BPR/BPRS hingga semester I 2024 masih tercatat positif. Masing-masing tumbuh 6,19 persen; 7,01 persen; dan 6,96 persen secara year-on-year (YoY). Itu seiring dengan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang ditopang dengan pemenuhan modal inti minimum Rp6 miliar.
”Sehingga rasio CAR BPR/BPRS posisi semester I 2024 tercatat 28,11 persen. Dengan demikian, memiliki ketahanan permodalan yang memadai,” terang Dian, Senin (16/9).
Menurut dia, BPR/BPRS menghadapi persaingan yang ketat, terutama penyaluran kredit atau pembiayaan UMKM. Untuk menghadapi perubahan dan tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan roadmap pengembangan dan penguatan industri BPR/BPRS. Di dalamnya terdiri atas empat pilar utama: penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayahnya, serta pengaturan, perizinan dan pengawasan.
Dengan serangkaian inisiatif pada roadmap tersebut, diharapkan dapat memberikan peningkatan ketahanan dan daya saing bagi industri BPR/BPRS dalam menghadapi tantangan bisnis. Kendati demikian, nyatanya industri BPR di Indonesia mulai kewalahan. Satu per satu bank mulai gulung tikar. Sepanjang 2024, tercatat 15 BPR dinyatakan tutup.
Teranyar, OJK mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital per 13 September 2024. Langkah tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan. ”Pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan (-31,21 persen) dan tingkat kesehatan (TKS) dengan predikat tidak sehat,” kata Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen, Sabtu (14/9) lalu.
Pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam resolusi (BDR). Sebelumnya, pengurus BPR dan pemegang saham diminta melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan. ”Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan,” jelasnya.
Berdasar Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 6 September 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.
Sekretaris LPS Annas Iswahyudi memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses tersebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja.(han/fal/muh)
Editor : Rindra Yasin