Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pelaku Pencurian di Indomaret dan Teras Bank BRI Bangkinang Ditangkap Tim Resmob Polres Kampar

Komarudin • Jumat, 19 Desember 2025 | 14:10 WIB
Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi, Jumat (19/12/2025).
Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi, Jumat (19/12/2025).

 

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi berbeda hanya dalam waktu kurang dari 12 jam.

Dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut yakni Indomaret dan teras Bank BRI yang berada di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (18/12/2025) dini hari. Aksi pertama terjadi sekitar pukul 02.28 WIB di teras BRI, disusul pencurian di Indomaret pada pukul 02.48 WIB di desa yang sama.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala menjelaskan, bahwa Tim Resmob Polres Kampar langsung bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut.

“Setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan langsung melakukan pengejaran,” ujar AKP Gian, Jumat (19/12/2025).

Hasilnya, pada hari yang sama, Tim Resmob Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan tiga orang tersangka di Simpang Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DKW (52), AIS (33), dan AS (30).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, satu unit handphone Redmi warna biru, uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 18 lembar, satu lembar KTP atas nama DKW, serta 49 bungkus rokok dari berbagai merek.

"Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka DKW merupakan otak dari aksi pencurian tersebut dan merupakan residivis kasus serupa," jelas Giant.

Giant menambahkan, dalam melancarkan aksinya, DKW dibantu oleh seorang rekan berinisial RY yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), sementara AIS dan AS berperan sebagai penadah hasil curian.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Gian.

Saat ini, Tim Resmob Polres Kampar masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka RY yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.(Kom)

Editor : M. Erizal
#bri #indomaret #polres kampar #pencurian