Siapa Berwenang Menghitung Kerugian Keuangan Negara?

Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 11:02 WIB
RIZKY FAHRURROZI. (Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu )
RIZKY FAHRURROZI. (Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu)

 

Persoalan kerugian keuangan negara hampir selalu menjadi titik penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Di balik nilai kerugian yang dicantumkan dalam berkas perkara, sebenarnya terdapat persoalan hukum yang jauh lebih mendasar, yakni siapa yang berwenang menghitung, bagaimana penghitungannya dilakukan, dan sejauh mana hasil penghitungan tersebut mengikat proses pembuktian? 

Pertanyaan ini penting karena hukum pidana tidak boleh diba­ngun hanya berdasarkan asumsi adanya kerugian, melainkan harus bertumpu pada pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penghitungan kerugian negara bukan semata persoalan akuntansi, tetapi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum sekaligus efektivitas pemberantasan korupsi.

Problematika kewenangan dalam penghitungan kerugian negara tersebut kemudian diajukan oleh Laksamana Muda TNI (purn) Leonardi sebagai pemohon yang menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca Juga: Maulid Nabi dan Kelahiran Kembali Kemanusiaan 

Permohonan tersebut teregister melalui perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi. Pemohon menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena frasa tersebut dinilai tidak secara tegas menunjuk BPK. 

Ketidakjelasan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP telah membuka ruang perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara. Dalam praktiknya seseorang dapat diproses pidana berdasarkan hasil audit BPKP, sedangkan dalam perkara lain penentuan kerugian negara dapat bertumpu pada BPK, Inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya.

Permohonan ini pada akhirnya membawa persoalan yang selama ini dalam praktik penegakan hukum ke MK melalui pengujian konstitusional dengan pertanyaan mendasar, apakah penghitungan kerugian keuangan negara harus diletakkan secara eksklusif pada BPK atau masih terdapat ruang bagi lembaga lain sesuai kewenangannya?

Baca Juga: Jerubu 2026: Mengapa Kita Kembali ke Titik yang Sama?

Persoalan pertama memang terletak pada rumusan Penjelasan Pasal 603 KUHP itu sendiri. Penjelasan tersebut menyebut kerugian keuangan negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan “lembaga negara audit keuangan”, tanpa menunjuk secara eksplisit lembaga yang dimaksud. Dalam hukum administrasi, frasa semacam itu mungkin masih dapat dijelaskan melalui pembagian fungsi dan kewenangan antarlembaga. 

Namun ketika rumusan tersebut menjadi bagian dari norma yang berkaitan dengan pembuktian tindak pidana, ketepatan dan kejelasan menjadi jauh lebih penting. Hukum pidana menuntut kepastian karena konsekuensi penerapannya menyentuh kebebasan, kehormatan, harta kekayaan, dan hak seseorang.

Disinilah terdapat relevansi dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Seseorang yang diperiksa dalam perkara korupsi semestinya tidak menghadapi standar yang berubah hanya karena perkara ditangani oleh institusi yang berbeda. Pada saat yang sama, kepastian hukum tidak boleh diterjemahkan secara terlalu sederhana sebagai keharusan menyerahkan seluruh proses penghitungan hanya kepada satu institusi tanpa melihat konstruksi peraturan perundang-undangan secara keseluruhan. 

Baca Juga: Ketika Negara Terus Membayar Harga dari Ekonomi yang Tidak Belajar

Oleh karena itu, yang harus dijamin ialah bahwa siapa­pun yang berhadapan dengan pro­ses hukum diperiksa berdasarkan standar yang objektif, da­pat diprediksi, dan dapat diuji. Dengan demikian, perdebatan mengenai kewenangan audit harus ditempatkan dalam kerangka due process of law, bukan semata-mata kompetisi kewenangan antarlembaga.

Kedudukan BPK secara konstitusional memang tidak dapat disamakan dengan lembaga pengawasan lainnya. Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945 memberikan mandat kepada BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Mandat tersebut kemudian dijabarkan antara lain, dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara dalam lingkup yang ditentukan undang-undang. Artinya, ketika berbicara tentang kerugian keuangan negara, posisi konstitusional BPK harus ditempatkan secara jelas dalam konstruksi hukum yang dibangun. 

Kewenangan konstitusional BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tidak serta-merta dapat disamakan dengan monopoli seluruh penghitungan kerugian negara untuk kepentingan pembuktian pidana. Justru karena itulah MK dalam persidangan perkara ini meminta para pihak mendiskusikan secara mendalam bagaimana BPK ditempatkan dalam relasi antarlembaga tersebut. 

Baca Juga: Gen Z: Di Ambang Krisis Tujuan Hidup dan Himpitan Ekonomi

Oleh karena itu, konstruksi hukum keuangan negara tidak berhenti pada keberadaan BPK, tetapi juga terdapat penyelenggaraan pemerintahan lain yang terkait, yakni BPKP, inspektorat, aparat pengawasan intern pemerintah, serta institusi lain yang menjalankan fungsi pemeriksaan, pengawasan, atau penghitungan sesuai kewenangannya. Dalam praktik penanganan perkara korupsi, hasil pemeriksaan lembaga-lembaga tersebut juga telah bersentuhan dengan proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. 

Karena itu, persoalannya bukan sekadar menentukan siapa yang boleh dan siapa yang sama sekali tidak boleh menghitung. Persoalan yang lebih substantif adalah menentukan batas kewenangan, kedudukan, dan akibat hukum dari masing-masing hasil pemeriksaan tersebut.

Perdebatan ini akan menjadi lebih jernih apabila kita membedakan tiga hal yang selama ini kerap diletakkan dalam satu ruang yang sama, yakni pemeriksaan, penghitungan, dan pembuktian kerugian keuangan negara. Lembaga tertentu dapat mempunyai kompetensi melakukan pemeriksaan atau penghitungan secara teknis, tetapi hasilnya tidak serta-merta memiliki kedudukan yang sama dengan penetapan kerugian negara yang secara hukum diberikan kepada lembaga tertentu. 

Baca Juga: Kemerdekaan RI dan Risalah Nabi: Merdeka dari Siapa, Menghamba kepada Siapa?

Demikian pula, penetapan suatu angka kerugian tidak otomatis membuktikan seluruh unsur tindak pidana korupsi. Pemisahan konseptual tersebut penting agar tidak terjadi lompatan kesimpulan dari “terdapat hasil audit” menjadi “telah terbukti tindak pidana”.

Dalam perspektif penegakan hukum pidana, laporan audit pada hakikatnya harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian, bukan sebagai putusan mengenai kesalahan seseorang. Pemerintah dalam persidangan perkara ini juga berpandangan bahwa kewenangan BPK mengenai kerugian negara tidak menghapus tanggung jawab aparat penegak hukum untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana, termasuk perbuatan melawan hukum, kesalahan, hubungan kausal, dan pertanggungjawaban pidana. 

Pada akhirnya, seseorang tidak dipidana karena auditor menyatakan terdapat kerugian negara, melainkan karena berdasarkan alat bukti yang sah, hakim memperoleh keyakinan bahwa unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidananya telah terbukti. Pemisahan fungsi antara auditor dengan hakim ini penting untuk mempertahankan keseimbangan antara kewenangan pemeriksa dan independensi peradilan.

Bagi aparat penegak hukum, yang dibutuhkan sesungguhnya bukan kompetisi antarlembaga audit, melainkan kepastian mengenai hasil penghitungan yang dapat digunakan secara sah dan dipertanggungjawabkan di depan pengadilan. 

Baca Juga: Kemerdekaan RI dan Risalah Nabi: Merdeka dari Siapa, Menghamba kepada Siapa?

Penyidik membutuhkan dasar yang kuat untuk membangun perkara, penuntut umum membutuhkan bukti yang dapat dipertahankan dalam persidangan, sedangkan hakim membutuhkan bahan yang dapat diuji bersama dengan alat bukti lainnya. Ketidakpastian mengenai siapa yang berwenang dan bagaimana kedudukan hasil penghitungannya justru berpotensi menimbulkan perdebatan prosedural yang panjang. Energi penegakan hukum akhirnya dapat terserap untuk memperdebatkan siapa yang menghitung, bukan membuktikan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara.

Persoalan menjadi lebih kompleks apabila satu peristiwa menghasilkan angka kerugian yang berbeda karena diperiksa dengan metode dan standar yang berbeda. Perbedaan angka tentu tidak selalu berarti salah satu lembaga keliru, sebab ruang lingkup, metode, data, dan waktu pemeriksaan dapat berbeda. 

Namun dalam perkara pidana, adanya perbedaan atau disparitas tersebut harus dapat dijelaskan secara ilmiah dan yuridis karena angka kerugian dapat memiliki konsekuensi terhadap konstruksi dakwaan, pembuktian, pemulihan aset, maupun pemidanaan. Tidak semestinya nasib hukum seseorang terlalu bergantung pada lembaga mana yang diminta melakukan penghitungan. 

Baca Juga: Serius demi Negeri, Bangun Sistem yang Kuat

Negara tidak boleh membiarkan satu perbuatan misalnya menghasilkan ‘kerugian negara versi lembaga A’ dan ‘kerugian negara versi lembaga B’ tanpa mekanisme hukum yang mampu menjelaskan mana yang harus digunakan dan mengapa. Dalam hukum pidana, perbedaan semacam itu bukan persoalan administratif belaka, karena dapat menentukan arah dakwaan dan nasib seseorang di hadapan hukum.” Pada titik inilah standarisasi menjadi persoalan keadilan, bukan lagi sekadar persoalan teknis audit.

Penulis patut mengapresiasi langkah MK yang meminta Pemerintah, MA, BPK, Kejaksaan, Polri, KPK, dan BPKP untuk duduk bersama sebagai momentum penting untuk membenahi persoalan yang telah lama muncul dalam praktik. 

Mahkamah Konstitusi bahkan meminta pertemuan tersebut dilakukan di bawah koordinasi BPK, dan hasilnya dilaporkan kembali kepada MK untuk menjadi bahan dalam menelaah permohonan secara lebih komprehensif. Pertemuan tersebut semestinya tidak berhenti pada upaya mencari kompromi kelembagaan, namun yang lebih diperlukan adalah menemukan konstruksi hukum yang mampu menjelaskan hubungan antara kewenangan konstitusional BPK, fungsi pengawasan lembaga lainnya, kebutuhan aparat penegak hukum, dan kewenangan hakim. 

Baca Juga: Minas Membuka Jalan Baru Enhanced Oil Recovery

Dengan cara itu, penyelesaian yang lahir tidak hanya menjawab satu perkara, tetapi memberi arah bagi praktik penegakan hukum ke depan.

Ke depan yang harus ditata ulang adalah membangun standar nasional penghitungan dan pembuktian kerugian keuangan negara. Kesepahaman tersebut setidaknya perlu menjelaskan siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa yang berwenang menghitung atau menetapkan kerugian dalam konteks tertentu, metode apa yang digunakan, bagaimana prosedur permintaan penghitungan, serta bagaimana kedudukan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Standar tersebut juga harus memberi ruang bagi pengujian terhadap metode, data, asumsi, dan kesimpulan auditor di persidangan. 

Dengan demikian, keseragaman tidak berarti menyeragamkan seluruh fungsi kelembagaan, melainkan memastikan bahwa setiap lembaga bekerja dalam batas kewenangan dan standar yang jelas.

Pada saat yang sama, penataan tersebut tidak boleh mengurangi independensi hakim. Mahkamah Agung dalam keterangannya pada persidangan perkara ini menegaskan bahwa pengadilan tidak terikat secara mutlak pada hasil audit tertentu sebagai satu-satunya dasar pembuktian. Hakim dapat menerima, menilai, menguji dengan alat bukti lain, bahkan mengesampingkannya apabila tidak memenuhi syarat atau tidak meyakinkan. 

Baca Juga: Maulid dan Pacu Jalur: Mengayuh Kembali Amanah

Prinsip tersebut penting karena penghitungan kerugian negara dan pembuktian kesalahan pidana berada pada dua wilayah yang saling berhubungan tetapi tidak identik. Auditor menghitung berdasarkan keahlian dan kewenangannya, sedangkan hakim menentukan fakta hukum berdasarkan keseluruhan proses pembuktian. Jangan sampai upaya menciptakan kepastian mengenai kewenangan audit justru memindahkan fungsi mengadili dari ruang sidang kepada lembaga pemeriksa.

Putusan MK dalam Perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 nantinya diharapkan tidak sekadar menjawab siapa yang berwenang menghitung, tetapi menjernihkan siapa melakukan apa, dengan kewenangan apa, menggunakan standar apa, dan bagaimana hasilnya diuji di pengadilan.

Pemberantasan korupsi memang membutuhkan keberanian penegakan hukum, tetapi keberanian tanpa kepastian kewenangan dapat melahirkan persoalan hukum baru. Sebaliknya, kepastian hukum tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Di titik itulah putusan MK kelak diharapkan menemukan keseimbangan: pemberantasan korupsi yang efektif sekaligus tunduk pada prinsip negara hukum.*** 

 

Editor : Arif Oktafian
kerugian keuangan negara bpkp mahkamah konstitusi bpk