JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bagi penikmat vape siap-siap gigit jari. Pasalnya dalam waktu dekat, penggunaan vape bakal dilarang di Indonesia. Kebijakan ini sesuai dengan usulan dari Badan Narkoba Nasional (BNN). Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Brigjen Supiyanto, keberadaan vape sebagai pintu masuk narkoba sudah menjadi fakta yang tidak bisa dielakkan lagi. ’’Selain itu juga menjadi sarana mengkonsumsi narkoba, juga zat psikoaktif baru atau NPS (New Psychoactive Substances),’’ jelasnya.
Berdasarkan uji laboratorium BNN RI terhadap 438 sampel liquid vape yang beredar di pasaran, sebanyak 105 atau 23,97 persen sampel liquid mengandung narkotika golongan I dan II. Bahkan, 134 sampel uji positif narkoba 100 persen. Sampel liquid dilakukan di uji laboratorium di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung. DKI Jakarta, hingga Maluku Utara.
Supiyanto mengatakan, temuan ini menunjukkan penyalahguna narkotika kini tidak harus menggunakan medium seperti bong, tapi dapat menggunakan vape. ’’Hasil razia bersama polisi dan bea cukai di apartemen Jakarta, kami menemukan sebuah clandestine lab. Isinya etomidate dan cairan berbahaya lainnya yang tergolong narkotika,’’ paparnya. ’’Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 Nomor 90, etomidate masuk dalam golongan narkotika golongan 2. Jadi liquid vape itu sudah dimasuki narkoba,’’ lanjutnya.
Bukan Sarana Berhenti Merokok
Selama ini publik disuguhi promosi atau narasi bahwa vape adalah sarana untuk berhenti merokok. Tetapi, menurut BNN, narasi tersebut sebuah ilusi semata. ’’Sebab tidak ada bukti ilmiahnya. Bahkan dalam peredarannya, vape menjadi pintu masuk baru menggunakan narkoba dan zat adiktif lainnya,’’ ucap Supiyanto.
Menurut dia, penggunaan vape sulit dideteksi. Sebab, isi kandungannya tidak dapat langsung diketahui saat digunakan. Termasuk aroma asap yang dikeluarkan juga tidak bisa dideteksi kandungannya. ’’Mereka bisa gunakan di mana saja. Apalagi (aromanya) wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isinya etomidate dan cairan berbahaya lainnya yang tergolong narkotika,’’ jelasnya.
Berdasarkan temuan dan kajian tersebut, BNN merekomendasikan penguatan pengawasan dan regulasi terhadap peredaran serta penggunaan rokok elektrik. Selain itu juga perlu ditingkatkan kegiatan pengawasannya. Dengan begitu, peredaran vape tidak disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru.(wan/ai/jpg/muh)
Editor : Bayu Saputra