JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah meminta maskapai penerbangan menahan kenaikan harga tiket pesawat domestik agar tetap terjangkau masyarakat. Kenaikan tiket pesawat diminta tidak melebihi kisaran 9-13 persen di tengah tekanan biaya operasional, terutama imbas lonjakan harga avtur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga tarif tetap terkendali.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4).
Baca Juga: OJK Beri Sanksi Rp78 Miliar untuk Kasus Manipulasi dan Pelanggaran Pasar Modal
Guna menekan lonjakan harga tiket, salah satu langkah yang ditempuh adalah pemberian insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Menurut Airlangga, dengan skema tersebut, pemerintah mengalokasikan subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Jika kebijakan ini diterapkan selama dua bulan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,6 triliun.
“Jadi kalau kita persiapkan untuk dua bulan, maka ini Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9-13 persen,” jelasnya.
Baca Juga: Bank Mandiri Terbitkan Global Bond 750 Juta Dolar AS
Selain itu, pemerintah juga tetap memberlakukan kebijakan fuel surcharge secara terbatas dan terukur, sejalan dengan paket kebijakan yang telah diumumkan sebelumnya. Kebijakan ini akan berlaku dalam jangka waktu dua bulan dan akan dievaluasi secara berkala.
Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi global, termasuk faktor geopolitik seperti konflik di Timur Tengah yang turut memengaruhi harga energi dunia.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan relaksasi kepada PT Pertamina (Persero) terkait mekanisme pembayaran avtur oleh maskapai. Skema ini diharapkan dapat membantu menjaga arus kas maskapai tanpa membebani tarif tiket secara berlebihan.
“Pertamina juga diberikan relaksasi payment system, mekanisme pembayaran dengan maskapai, dengan term of commission secara business,” pungkas Airlangga.(jpg)
Editor : Arif Oktafian