Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pertanyakan Hak Karyawan Paska PHK Massal, DPRD Inhil Panggil Disnakertrans dan Pihak Perusahaan

Redaksi • Jumat, 21 Februari 2025 | 19:00 WIB
DPRD Inhil saat RDP bersama Disnakertrans dan pihak perusahaan setelah pemberhentian massal pekerja.
DPRD Inhil saat RDP bersama Disnakertrans dan pihak perusahaan setelah pemberhentian massal pekerja.

 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan pekerja oleh PT Pulau Sambu Grup (PSG). Komisi IV DPRD Indragiri Hilir (Inhil), Riau panggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan pihak perusahaan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini DPRD Inhil mempertanyakan penyebab PHK massal dua perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa yaitu PT RSUP dan PSG dan hak- hak karyawan.

Kepala Disnakertrans Inhil, Dhoan Dwi Anggara mengatakan sejak Januari 2025 perusahaan telah memulangkan 3.128 perkerja.

"Selama 6 bulan terakhir perusahaan telah mengalami kesulitan untuk mendapatkan pasokan bahan baku kelapa segar disebabkan oleh rendahnya produktivitas buah kelapa dan ditambah juga dengan banyaknya ekspor kelapa segar keluar negeri yang berdampak pada menurunnya produksi perusahaan secara signifikan,"kata Dhoan, Jumat (21/2/2025).

Dari sisi konsumen, permintaan terhadap produk PT Sambu Grup masih stabil dan belum mengalami penurunan. Namun, akibat kesulitan dalam mendapatkan bahan baku, perusahaan berpotensi tidak dapat memenuhi permintaan pasar seperti biasanya. 

Dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan untuk mengurangi kerugian, perusahaan dengan berat hati harus mengambil langkah efesiensi dalam penggunaan tenaga kerja.

Pemerintah Daerah melalui Disnakertrans pun meminta perusahaan tetap mengedepankan asas perikemanusiaan terhadap hak-hak karyawan yang wajib dipenuhi. Perusahaan juga diminta kembali merekrut tenaga kerja apabila pasokan bahan baku kelapa kembali normal. 

Sebelum dilakukan PHK, pihaknya telah melakukan koordinasi ke perusahaan agar mengundang BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan sosialisasi terkait hak-hak karyawan. 

"Dalam waktu dekat kami akan membuka posko pengaduan terhadap karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja, kemarin sudah dilakukan sosialisasi ke pekerja terdampak PHK. Namun ada sejumlah karyawan pulang duluan setelah menerima pesagon dari perusahaan. Yang jelas sampai dengan hari ini belum ada kami terima laporan pengaduan terkait PHK ini,"tutup Dhoan. 

Dengan ini DPRD Inhil dan Disnakertrans sepakat akan memantau perkembangan dan situasi yang dihadapi oleh karyawan terdampak PHK oleh perusahaan. 

Wakil Ketua DPRD Inhil Junaidi, menegaskan bahwa kebijakan yang dilakukan perusahaan Industri Sambu Grup jangan sampai diselimuti upaya menutup kran ekspor kelapa. Sehingga dalih kurangnya bahan baku disebabkan oleh terbukanya kran ekspor yang menggila.

"Disnakertrans Inhil dan semua pihak harus jeli dalam melihat persoalan ini. Namun disisi lain kami bersama Disnakertrans akan memantau perkembangannya,"ujar Junaidi. (*2)

Editor : M. Erizal
#PT Pulau Sambu #dprd inhil #phk massal