BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank plat merah Kantor Cabang Bangkinang untuk periode 2021 hingga 2023 segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Jackson Apriyanto mengungkapkan, bahwa saat ini penyidik masih merampungkan berkas pemeriksaan terhadap lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
“Segera akan dilimpahkan ke pengadilan. Sejauh ini belum ada saksi-saksi tambahan yang diperiksa,” ujar Jackson, Jumat (25/7/2025).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kejari Kampar resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang untuk periode 2021-2023.
Kelima tersangka ini terdiri dari, pimpinan KCP Bank Pemerintah Bngkinang periode 2021-2024 berinial (AH), Penyelian Pemasaran Bank Pemerintah KCP Bangkinang periode 2017-2023 berinisial (UB), Analis Kredit Standar Bank Pemerintah KCP Bangkinang 2021-2023 berinisial (APMD), Analis Kredit Standar Bank Pemerintah KCP Bangkinang sejak Maret 2020-2024 berinisial (SA), serta Asisten Analis Kredit Standar Bank Pemerintah KCP Bangkinang sejak Maret 2021-Agustus 2024 berinisial (FP).
Dari estimasi total kerugian negara sekitar Rp60 miliar.Modus yang dilakukan para tersangka ini dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan bukan ke pelaku usaha /UMKM. Juga kredit KUR yang dicairkan tidak tepat sasaran.
"Selain itu, agunan kredit KUR berupa tanah fiktif dan kredit macet sampai kolektibilitas 5," ujarnya.(kom)
Editor : M. Erizal