Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Selama Empat Tahun Terakhir, Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Naik

Desriandi Candra • Selasa, 2 Desember 2025 | 18:40 WIB
Kepala BKPP Kuansing, Mardansyah
Kepala BKPP Kuansing, Mardansyah

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kuansing, menyebutkan kalau selama empat tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Kuantan Singingi mengalami peningkatan signifikan.

Dari data Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kuansing, sejak 2022 hingga 2025 tercatat 132 kasus kekerasan terhadap anak dan 42 kasus terhadap perempuan.

Menurut, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kuansing, Mardansyah, tren kenaikan tersebut jelas mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.

Lonjakan kasus hingga 264 persen, berdasarkan data tahunan, terjadi peningkatan yang cukup tajam. Di tahun 2022, DP2KBP3A Kuansing mencatat, ada 14 kasus kekerasan pada anak dan perempuan delapan kasus.

Lalu di tahun 2023, 21 kasus kekerasan anak (naik 50 persen), perempuan dua kasus. Tahun 2024, terjadi 46 kasus anak (melonjak 119 persen), dan perempuan sembilan kasus. Pada tahun berikutnya 2025 ini, jumlah kasus kekerasan pada anak menjadi 51 kasus, dan perempuan 23 kasus (periode berjalan)

"Jika dihitung sejak 2022 ke 2025, kasus kekerasan terhadap anak melonjak hingga 264 persen. Sedangkan kasus perempuan mengalami kenaikan 187,5 persen," kata Mardansyah, Selasa (2/12/2025).

Mardansyah menjelaskan, bentuk kekerasan yang paling sering terjadi meliputi kekerasan fisik, phisikis, penelantaran anak, dan kekerasan seksual. Dari keseluruhan kejadian, dua masalah dominan adalah pernikahan di bawah umur dan persetubuhan terhadap anak. Sementara pada korban perempuan, kasus terbanyak berkaitan dengan pernikahan di bawah usia 19 tahun.

Mardansyah menegaskan, untuk menangani kekerasan tidak bisa hanya bergantung pada satu instansi. Ia menilai media memiliki kekuatan besar dalam memberikan edukasi publik mengenai bahaya kekerasan serta pentingnya perlindungan anak.

Ia juga menekankan pentingnya peran lembaga pendidikan, baik sekolah umum maupun madrasah untuk menggerakkan pendidikan pencegahan kekerasan sejak dini.

Menurutnya, lingkungan pendidikan adalah tempat paling efektif untuk memberikan pemahaman tentang hak anak, batasan pergaulan, dan bahaya kekerasan verbal maupun fisik.

Peningkatan kasus ini merupakan alaram keras bahwa perlindungan anak dan perempuan harus diperkuat.

Selain edukasi, Mardansyah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor pemerintah daerah, sekolah, tokoh masyarakat, aparat hukum, dan media, agar pola kekerasan bisa ditekan dan dicegah lebih awal.(dac)

Editor : Edwar Yaman
#mardansyah #kasus kekerasan anak