Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

CAT, Ini Profil Anggota PPLN Den Haag Korban Rayuan Ketua KPU RI

Redaksi • Kamis, 4 Juli 2024 | 17:07 WIB
Anggota PPLN Den Haag, berinisial CAT sebagai pengadu korban asusila Ketua KPU Hasyim Asyari menghadiri sidang putusan perkara dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024)
Anggota PPLN Den Haag, berinisial CAT sebagai pengadu korban asusila Ketua KPU Hasyim Asyari menghadiri sidang putusan perkara dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Selesai sudah karier Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berinisial HA. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat padanya.

Korban kasus asusila HA, berinisial CAT mengapresiasi putusan DKPP itu. Siapa sebenarnya sosok CAT korban tindakan asusila Ketua KPU RI tersebut?

CAT merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag. CAT menjadi perhatian setelah dirinya melaporkan HA ke DKPP atas dugaan perbuatan asusila.

Baca Juga: DKPP Pecat Hasyim Asyari, Komisi II DPR Bakal Angkat Ketua KPU Baru

CAT hadir dalam sidang putusan etik yang dibacakan DKPP, pada Rabu (3/7) kemarin.
CAT menyampaikan apresiasi atas putusan DKPP tersebut. Ia menyebut, DKPP mampu memberikan ruang keadilan dalam putusannya.

"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi," kata CAT dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (3/7).

Baca Juga: Didakwa Manipulasi Data Pemilih, Eks PPLN Kuala Lumpur Disidang, Satu DPO Serahkan Diri

CAT juga menyatakan bahwa pengaduan yang diajukannya ke DKPP bukan hal yang mudah. Menurutnya, perlu keberanian kuat untuk bisa menyatakan bahwa dirinya adalah korban.

"Perlu kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang saya alami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh," ungkap CAT.

Ia mengakui, perlu keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara pemilu. CAT menyatakan, dirinya akan menyesal jika tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang dialaminya.

Baca Juga: PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 Mencapai Rp 80 Triliun

"Namun, alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan," papar CAT.

Karena itu, CAT sangat mengapresiasi putusan DKPP yang memecat HA dari jabatan Ketua KPU. Menurutnya, DKPP mampu menjadi lembaga negara yang berperan penting dalam menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara di Indonesia, khususnya perempuan.

"Putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan. Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi," tegasnya.

Baca Juga: DKPP Didesak Berhentikan Ketua KPU RI Kasus Asusila Selalu Berujung Pemecatan

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap HA. Dia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu HA selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Rinaldi
#kpu ri #dkpp #ketua kpu ri #Ha