JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keuntungan yang diraup delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) mencapai Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.
Dugaan itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026) malam.
Menyusul Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, KPK menetapkan dua tersangka baru.
Keduanya adalah Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, serta Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Para tersangka dari pihak swasta dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya praktik kolusi antara asosiasi travel haji dan pejabat di Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji.
“Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” ucap Asep.
Kasus yang masih ditangani KPK ini berawal dari upaya sejumlah pengusaha travel haji untuk melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Asrul Azis Taba bersama pihak lain diduga melobi Menteri Agama saat itu agar kuota haji khusus ditambah. Awalnya, kesepakatan dengan Komisi VIII DPR RI menetapkan pembagian tambahan 20.000 kuota haji dengan komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Namun, Kementerian Agama mengubah komposisi tersebut secara sepihak menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
Untuk memuluskan skema tersebut dan memperoleh prioritas, Asrul diduga memberikan suap sebesar USD 406.000 kepada Gus Alex. Penerimaan uang itu diduga juga melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Agama.
Akibatnya, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh hak istimewa dalam pengisian kuota tambahan. Bahkan, pengisian sisa kuota tidak lagi berdasarkan urutan antrean nasional, melainkan berdasarkan usulan dari travel.
Praktik ini memunculkan fenomena keberangkatan T0, yaitu jemaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat tanpa antre. Manipulasi tersebut diduga menghasilkan keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar bagi delapan PIHK terkait.
"Delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar," bebernya.
Selain itu, tersangka Ismail Adham dari Maktour juga diduga melakukan praktik serupa. Ia disebut memberikan uang kepada Gus Alex sebesar USD 30.000, serta kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi.
Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp 27,8 miliar pada musim haji 2024.
Editor : M. Erizal