Menyehatkan Mental, Menghindari Narkoba  

Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 4 November 2026 | 10:32 WIB
Khairunnas Rajab. (jpg)
Khairunnas Rajab. (jpg)

Narkoba tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan hukum semata. Narkoba telah berkembang menjadi persoalan kesehatan mental, keluarga, pendidikan, ekonomi, keamanan, bahkan masa depan generasi. Bahayanya tidak berhenti pada kerusakan fisik akibat zat adiktif, tetapi merambat ke cara manusia berpikir, mengendalikan emosi, mengambil keputusan, membangun relasi, dan memaknai kehidupan. Ketika narkoba masuk ke dalam diri seseorang, kerusakan tidak hanya mengenai tubuh, tetapi juga kemampuan jiwa mengendalikan kehendak. Perang terhadap narkoba sesungguhnya merupakan perjuangan mempertahankan kesehatan manusia secara utuh.

Fenomena narkoba semakin mengkhawatirkan karena peredarannya tidak lagi terbatas pada kota-kota besar. Pengedar mampu menjangkau lingkungan permukiman, kawasan pendidikan, tempat kerja, bahkan wilayah pelosok. Teknologi digital ikut memperluas ruang transaksi dan komunikasi. Jaringan peredaran dapat bergerak secara tersembunyi melalui berbagai lapisan masyarakat. 

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa narkoba telah berubah dari persoalan individual menjadi fenomena sosial terorganisasi. Ketika pengedar mampu mencapai pelosok, pencegahan juga harus mencapai pelosok. Tidak boleh ada anggapan bahwa sebuah kampung aman hanya karena belum ditemukan kasus narkoba. Ketiadaan laporan tidak berarti ketiadaan ancaman.

Baca Juga: Sebuah Catatan: Belajar dari Seorang Pemimpin

Bahaya narkoba terhadap kesehatan mental sangat serius. Zat psikoaktif dapat mengganggu fungsi otak serta memengaruhi suasana hati, persepsi, motivasi, konsentrasi, pengendalian impuls, dan kemampuan mengambil keputusan. Pada sebagian pengguna, narkoba berkaitan dengan kecemasan, depresi, gangguan tidur, gangguan perilaku, paranoia, psikosis, dan berbagai persoalan psikologis lainnya. Ketergantungan juga menciptakan lingkaran sulit diputus. 

Seseorang menggunakan narkoba untuk meredakan tekanan, kemudian mengalami persoalan akibat penggunaan narkoba, lalu kembali menggunakannya sebagai pelarian dari persoalan tersebut. Pada tahap tertentu, narkoba tidak lagi sekadar benda konsumsi, tetapi telah berubah menjadi pusat pengendali kehidupan.

Persoalan kesehatan mental perlu ditempatkan secara serius dalam upaya penanggulangan narkoba. Orang bermental sehat tidak berarti bebas dari tekanan, kesedihan, kegagalan, atau kecemasan. Kesehatan mental terlihat dari kemampuan menghadapi tekanan tanpa mencari jalan keluar melalui tindakan destruktif. 

Baca Juga: Apakah Donald Trump “Dihukum” di Midterm?

Manusia membutuhkan kemampuan mengelola kekecewaan, mengendalikan dorongan, menerima kenyataan, mencari pertolongan, membangun hubungan sehat, dan menemukan makna hidup. Kelemahan pada kemampuan tersebut dapat membuka ruang bagi narkoba sebagai tawaran palsu. Narkoba memberikan rasa nyaman sesaat, lalu menagih harga jauh lebih mahal melalui ketergantungan, kehilangan kendali, kerusakan relasi, gangguan kesehatan, dan kehancuran masa depan.

Psikologi Islam memandang manusia sebagai makhluk dengan struktur kejiwaan kompleks. Akal, qalbu, ruh, dan nafs memiliki fungsi saling berhubungan dalam membentuk perilaku. Akal memberikan pertimbangan. Qalbu menjadi pusat kesadaran batin dan orientasi nilai. Ruh menghubungkan manusia dengan dimensi ketuhanan. Nafs membawa berbagai dorongan sehingga membutuhkan pengendalian dan pengarahan. Penyalahgunaan narkoba dapat dipahami sebagai persoalan melemahnya kontrol diri serta orientasi spiritual. Ketika dorongan nafs mengalahkan akal, ketika qalbu kehilangan kejernihan, dan ketika hubungan manusia dengan Allah semakin jauh, keputusan destruktif lebih mudah dilakukan.

Islam memberikan prinsip tegas terhadap segala sesuatu bersifat merusak akal dan kehidupan manusia. Larangan khamar dalam Al-Qur’an menunjukkan perlindungan terhadap akal dan kemaslahatan manusia. Narkoba memiliki karakter lebih luas dan lebih berbahaya karena dapat merusak fungsi akal, tubuh, keluarga, ekonomi, serta kehidupan sosial. Keharaman narkoba tidak cukup disampaikan sebagai doktrin hukum. Prinsip tersebut harus diterjemahkan melalui pendidikan, pencegahan, penguatan keluarga, pembinaan akhlak, rehabilitasi, pendampingan psikologis, pemberdayaan masyarakat, dan penegakan hukum terhadap jaringan pengedar.

Baca Juga: Bintang-Bintang Prometheus

Modernitas semestinya memperkuat perjuangan melawan narkoba, bukan membuka ruang baru bagi peredarannya. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi pola peredaran, memperkuat edukasi, meningkatkan layanan rehabilitasi, memperluas akses konseling, serta membantu masyarakat mengenali tanda ketergantungan sejak dini. Modernitas juga membawa persoalan ketika kebebasan dipahami tanpa tanggung jawab. 

Budaya kesenangan instan, keberanian semu, pesta tanpa batas, konsumsi berlebihan, dan pelarian dari tekanan hidup perlu dikritisi. Kebahagiaan tidak dapat diukur dari kemampuan memperoleh kenikmatan sesaat. Kemajuan teknologi tanpa kematangan jiwa justru dapat melahirkan manusia dengan alat semakin canggih, tetapi pengendalian diri semakin rapuh.

Budaya laten berupa sikap membiarkan, menutup mata, dan menganggap narkoba sebagai urusan orang lain harus dihentikan. Sikap tersebut membuka ruang lebih luas bagi peredaran narkoba. Masyarakat sering mengetahui persoalan di lingkungannya, tetapi memilih diam karena takut, tidak peduli, atau merasa tidak berkepentingan. 

Baca Juga: UMP Riau 2027: Antara Formula dan Keadilan Melayu

Keadaan semacam itu harus diubah menjadi budaya kepedulian. Keluarga perlu berani berbicara dengan anak. Sekolah harus peka terhadap perubahan perilaku peserta didik. Tokoh masyarakat perlu berani menyuarakan bahaya narkoba. Lingkungan sosial harus membangun mekanisme perlindungan bersama. Pencegahan tidak akan berhasil apabila masyarakat baru bergerak setelah korban berjatuhan.

Pengedar dan pengguna perlu ditempatkan secara proporsional. Pengedar secara sadar mencari keuntungan dari kehancuran orang lain sehingga membutuhkan respons hukum tegas. Ia tidak sekadar menjual barang terlarang, tetapi turut merusak kesehatan, keluarga, pendidikan, produktivitas, dan masa depan manusia. 

Pengguna, terutama mereka telah mengalami ketergantungan, membutuhkan pendekatan kesehatan, psikologis, sosial, dan spiritual. Pengguna perlu dibantu keluar dari lingkaran ketergantungan. Hukuman semata tidak selalu menyelesaikan akar persoalan. Rehabilitasi harus membantu memulihkan fungsi psikologis, memperbaiki relasi sosial, membangun kembali harga diri, menguatkan pengendalian dorongan, serta menemukan kembali orientasi hidup sehat.

Baca Juga: Ketika Negara, Masyarakat Adat, dan Korporasi Berbeda Memaknai Tanah

Psikoterapi Islam menempatkan pemulihan lebih luas dari­pada sekadar menghilangkan zat dari tubuh. Pemulihan harus menyentuh sumber persoalan dalam kehidupan seseorang. Pasien perlu dibantu mengenali tekanan, luka psikologis, konflik keluarga, kegagalan adaptasi, perasaan tidak berharga, lingkungan pergaulan, dan faktor lain sebagai pemicu penggunaan narkoba. 

Proses tersebut perlu disertai penguatan kesadaran ketuhanan, perbaikan hubungan dengan Allah, penataan qalbu, pengendalian nafs, serta pembangunan kembali kehidupan penuh tujuan. Tazkiyatun nafs dapat menjadi salah satu landasan penting karena pemulihan jiwa membutuhkan proses membersihkan diri dari pola perilaku destruktif sekaligus membangun kebiasaan sehat.

Keteladanan Rasulullah SAW memiliki arti penting dalam proses tersebut. Perubahan manusia tidak cukup dilakukan melalui ceramah tentang dosa dan hukuman. Rasulullah SAW membina manusia melalui keteladanan, kasih sayang, dialog, pembinaan bertahap, penguatan iman, dan pembentukan lingkungan sehat. 

Baca Juga: Aset Publik Terbengkalai: Ketika Uang Rakyat Berhenti Melayani Rakyat

Pendekatan tersebut relevan dalam rehabilitasi narkoba. Orang telah terjerumus tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah kehilangan seluruh nilai kemanusiaannya. Ia harus disadarkan bahwa kesalahan dapat diperbaiki, ketergantungan dapat ditangani, dan kehidupan dapat dibangun kembali. Harapan merupakan bagian penting dalam penyembuhan jiwa.

Pencegahan tetap lebih kuat daripada menunggu rehabilitasi. Anak dan remaja perlu dibekali kemampuan menghadapi tekanan teman sebaya, kemampuan berkata tidak, keterampilan mengelola emosi, pemahaman tentang risiko narkoba, serta lingkungan sosial dengan rasa aman dan penghargaan. Pendidikan agama perlu hadir sebagai kekuatan pembentukan jiwa, bukan sekadar penyampaian pengetahuan halal dan haram. Peserta didik perlu memahami alasan akal harus dijaga, tubuh harus dihormati, kehormatan diri harus dipelihara, dan kebebasan tidak berarti bebas menghancurkan diri sendiri.

Keluarga memiliki posisi sangat menentukan. Persoalan narkoba dapat berkaitan dengan lemahnya komunikasi, kurangnya perhatian, konflik berkepanjangan, atau hilangnya kedekatan emosional antara anak dan orang tua. Anak tidak menemukan tempat aman untuk berbicara di rumah dapat mencari tempat lain. Tempat tersebut belum tentu aman. Keluarga harus menjadi ruang pertama bagi anak untuk memperoleh penerimaan, arahan, batasan, dan keteladanan. Orang tua perlu mengenali perubahan perilaku anak tanpa langsung menghakimi. Perubahan pergaulan, prestasi, pola tidur, emosi, penggunaan uang, serta kebiasaan sehari-hari perlu diperhatikan sebagai bentuk kepedulian.

Baca Juga: Melawan Karhutla, Membangun Daya Saing Usaha yang Berkelanjutan

Perang terhadap narkoba harus bergerak dari pusat kota sampai ke pelosok. Negara, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, tenaga kesehatan, psikolog, psikiater, tokoh masyarakat, dan keluarga perlu bekerja dalam satu jaringan pencegahan. Jangan sampai jaringan pengedar lebih kuat daripada jaringan perlindungan masyarakat. Jangan sampai seorang remaja di pelosok lebih mudah memperoleh narkoba daripada memperoleh konseling psikologis. Jangan sampai masyarakat mengetahui pengedarnya, tetapi tidak mengetahui tempat memperoleh pertolongan. Keadilan dalam penanggulangan narkoba berarti memastikan perlindungan dan layanan pemulihan dapat dijangkau masyarakat di mana pun mereka berada.

Menyehatkan mental berarti membangun manusia agar mampu menghadapi kehidupan tanpa membutuhkan narkoba sebagai pelarian. Menghindari narkoba berarti menjaga akal, tubuh, qalbu, keluarga, kehormatan, dan masa depan. Islam memberikan dasar nilai. Psikologi memberikan pemahaman tentang mekanisme jiwa. Ilmu kesehatan memberikan penanganan. Pendidikan membangun ketahanan. Keluarga memberikan perlindungan. 

Hukum memberikan batas tegas. Seluruh kekuatan tersebut harus bertemu dalam gerakan serius dan berkelanjutan. Narkoba tidak akan berhenti hanya karena masyarakat mengatakan bahwa narkoba berbahaya. Narkoba akan melemah ketika manusia memiliki jiwa sehat, keluarga kuat, masyarakat peduli, negara tegas, serta sistem pencegahan dan rehabilitasi bekerja sampai lapisan paling bawah.

Baca Juga: Ketika Sawit Membakar Langitnya Sendiri  

Persoalan narkoba pada akhirnya merupakan persoalan manusia dan arah kehidupannya. Ketika manusia kehilangan makna, ia mudah mencari kenikmatan sebagai pengganti kebahagiaan. Ketika akal kehilangan kendali, nafs mudah mengambil alih keputusan. Ketika qalbu kehilangan ketenangan, pelarian tampak seperti penyelesaian. Menyehatkan mental harus ditempatkan sebagai bagian utama dalam perjuangan melawan narkoba. 

Manusia perlu dibimbing agar mampu menghadapi penderitaan tanpa menghancurkan diri, menghadapi kegagalan tanpa kehilangan harapan, menghadapi tekanan tanpa mencari pelarian mematikan, serta menjalani kehidupan dengan kesadaran bahwa dirinya memiliki martabat di hadapan Allah. Perjuangan sesungguhnya terletak pada penyelamatan manusia sebelum narkoba mengambil alih kehidupannya. Allahu a’lam  bisshawab.***

Editor : Bayu Saputra
bahaya narkoba pencegahan narkoba narkoba