Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Redaksi • Kamis, 9 Mei 2024 | 16:37 WIB

Ketua KPU Hasyim Asyari didampingi Anggota memberikan keterangan pers persiapan Indonesia Election Visit Program (IEVP) di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Ketua KPU Hasyim Asyari didampingi Anggota memberikan keterangan pers persiapan Indonesia Election Visit Program (IEVP) di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024).
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ketua KPU RI Hasyim Asyari meluruskan informasi yang beredar, terkait apakah calon anggota legislatif (caleh) terpilih di Pemilu 2024 perlu mengundurkan diri atau tidak, jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024. Menurutnya, mereka yang harus mundur adalah yang saat ini telah berstatus sebagai anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota.

"Jadi simulasinya, anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024 maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah)," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5).

Hasyim menjelaskan, yang harus mudur jika hendak menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024, yakni mereka yang saat ini berstatus anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2024 tapi tidak terpilih.

Baca Juga: Maju Pilkada 2024, Caleg Terpilih Wajib Mundur

"(Meski tidak terpilih di Pileg 2024) maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," ucap Hasyim.

Hasyim menambahkan, bagi mereka anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 terpilih, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.

Sementara, calon anggota legislatif terpilih 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024, tidak wajib mundur. Karena memang belum ada jabatan yang diemban.

Baca Juga: Perkuat Hubungan dengan Media, Bawaslu Hadiri Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024

"Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" tegas Hasyim.

Hasyim mengutarakan, tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD prov/kab/kota 2024 dilakukan serentak. Sehingga, seorang calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024, bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu, dan jika kalah maka statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir.

"Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada," pungkas Hasyim.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Rinaldi
#pilkada 2024 #tak perlu mundur #caleg terpilih