Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejari Pekanbaru Terima Tahap I Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau

Hendrawan Kariman • Jumat, 13 Maret 2026 | 21:06 WIB

Kantor Kejari Pekanbaru
Kantor Kejari Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berkas perkara pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), kini telah berada di meja jaksa. Saat ini, jaksa peneliti tengah menelaah kelengkapan berkas perkara yang diserahkan penyidik kepolisian.

Kepastian tahap I kasus yang menjadi perhatian nasional ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Mey Ziko.

''Berkas tahap I diterima pada Kamis kemarin," ujar Mey Ziko ketika dikonfirmasi pada Jumat (13/3/2026).

Sebagai tindaklanjut, sebut Mey Ziko, Kejari Pekanbaru menunjuk tiga orang jaksa yang untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Saat ini, para jaksa tersebut tengah meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari syarat formil maupun materil.

''Jaksa peneliti punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan,'' sebut Mey Ziko.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Raihan Mufazzar (21) sebagai tersangka. Ia merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi dan fakultas yang sama dengan korban.

Aksi kekerasan yang diduga dilakukan Raihan dengan senjata tajam berupa kapak, hanya beberapa saat sebelum korban akan menjalani seminar proposal. Itu terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 8.00 WIB.

Perkara ini kemudian ditangani Polresta Pekanbaru. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke jaksa sejak 3 Maret 2026 lalu. Sejauh ini yang dibeberkan kepolisian, motif tersangka menganiaya korban karena cintanya ditolak. Polisi menyebut pelaku sengaja datang ke kampus untuk menemui korban dan telah menargetkan perempuan tersebut.

Beruntung, korban segera mendapat pertolongan dan pelaku berhasil diamankan. Saat dievakuasi oleh petugas keamanan kampus, korban terlihat berlumuran darah.

Diketahui dekat saat mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), tersangka telah menyiapkan dua senjata tajam sebelum melakukan aksinya. Senjata tersebut diasah terlebih dahulu di rumah pelaku sebelum berangkat ke Pekanbaru.

Atas perbuatannya, Raihan Mufazzar dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 jo Pasal 17 KUHP dan atau Pasal 469 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(end)

 

Editor : Edwar Yaman
#uin suska riau #pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau #kejari pekanbaru