PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menegaskan, calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 yang terbukti mengunggah dokumen palsu atau tidak sesuai saat pemberkasan, terancam dibatalkan kelulusannya hingga diberhentikan.
Peringatan tersebut disampaikan seiring dengan pelaksanaan tahapan pemberkasan yang kini dilakukan oleh 535 calon PPPK jabatan fungsional (JF) teknis, guru, dan kesehatan di lingkungan Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2024 yaitu pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan unggah dokumen administrasi secara online melalui akun SSCASN masing-masing hingga 31 Juli 2025 mendatang.
Plt Kepala BKPP Rohul, Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi melalui Kabid Perencanaan Kepegawaian Henni Widiastuti menjawab Riaupos.co, Jumat (4/7/2025) mengingatkan peserta Calon PPPK Tahap II JF Teknis, Guru, Kesehatan di Lingkungan Pemkab Rohul agar berhati-hati dan teliti dalam mengunggah dokumen. Menurutnya, kesalahan atau ketidaksesuaian berkas bisa yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Penghormatan untuk Mendiang Diogo Jota, Liverpool Abadikan Nomor Punggung 20
"Peserta PPPK Tahap II wajib membaca buku petunjuk teknis pengisian DRH CASN yang sudah tersedia di website BKPP Rohul. Jangan sampai dokumen yang diunggah tidak sesuai atau tidak benar," ujarnya.
Henni menjelaskan, penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sangat tergantung pada kelengkapan dan keabsahan administrasi peserta saat melakukan pemberkasan secara online.
Dari total 535 PPPK Tahap II di lingkungan Pemkab Rohul yang kini sedang melakukan pemberkasan, berasal dari JF Teknis 398 orang, Guru 69 orang dan 68 dari tenaga kesehatan.
“Jika di kemudian hari ditemukan bahwa dokumen dan informasi yang diberikan peserta pada seluruh tahapan pengadaan PPPK ternyata tidak benar, maka pejabat berwenang berhak membatalkan kelulusan atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai PPPK, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Henni.
Bahkan jika sudah menerima SK pengangkatan sekalipun, tambah Henni, bila ada laporan dari masyarakat terkait data palsu atau tidak benar, dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Rohul dan diserahkan ke BKN untuk proses pemberhentian resmi terhadap PPPK yang bersangkutan. (epp)
Editor : Edwar Yaman